Kota Medan
Beranda » Berita » Gubernur Sumut Tindak Lanjuti Tuntutan Pengemudi Daring untuk Perlindungan Ojol

Gubernur Sumut Tindak Lanjuti Tuntutan Pengemudi Daring untuk Perlindungan Ojol

Gubernur Sumut Tindak Lanjuti Tuntutan Pengemudi Daring untuk Perlindungan Ojol
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berdialog dengan ribuan pengemudi daring dalam aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumut.(Foto: Antara)

Medan, HarianBatakpos.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution berkomitmen untuk segera mempelajari dan menindaklanjuti empat tuntutan penting dari pengemudi daring atau ojek online (ojol). Tuntutan tersebut diharapkan dapat diperjuangkan melalui pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat agar memberikan perlindungan dan kejelasan regulasi bagi para pengemudi daring di Sumatera Utara.

Saat bertemu dengan ribuan pengemudi daring di depan Kantor Gubernur Sumut, Bobby menjelaskan bahwa tuntutan pertama adalah adanya payung hukum yang mengatur ojek online baik di tingkat nasional maupun provinsi. Ia berjanji akan mempelajari kemungkinan membuat peraturan gubernur (Pergub) terkait hal ini. “Kalau bisa saya buat pergub, dan bahkan diusulkan ke peraturan daerah, sehingga bisa dibahas bersama legislatif untuk menghasilkan payung hukum yang jelas,” ujar Bobby.

Selain payung hukum, gubernur Sumatera Utara juga menyoroti tuntutan penting lainnya, yaitu perlindungan dan keselamatan bagi para pengemudi daring. Pemerintah daerah terus berupaya agar pengemudi ojol mendapatkan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi pekerja formal maupun informal. “Saya sangat setuju jika aplikator menanggung seluruh biaya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi driver. Ini penting agar pengemudi daring dan keluarganya mendapatkan ketenangan dan perlindungan,” tambahnya.

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Medan

Bobby mengingatkan bahwa pengemudi daring sudah sangat layak mendapatkan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan karena mereka mencari nafkah bagi keluarganya. “Jangan sampai ada keluarga kita yang masuk kategori miskin ekstrem akibat pengemudi mengalami kecelakaan atau tidak mampu bekerja. Minimal biaya kesehatan mereka harus terjamin,” tegas gubernur.

Lebih lanjut, gubernur Sumut meminta agar setidaknya satu dari empat tuntutan pengemudi daring dapat dikabulkan oleh pihak aplikator. Ia memberikan waktu dua pekan kepada para aplikator untuk berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing guna menyahuti tuntutan tersebut.

Aksi damai yang digelar oleh Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) ini menyoroti beberapa poin kritis. Mereka menuntut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai regulasi pengemudi daring, penghapusan program instan yang dinilai merugikan pengemudi, peninjauan potongan aplikasi sesuai Permenhub Nomor 667 tahun 2022, serta jaminan perlindungan dan keselamatan kerja.

Gubernur Bobby juga memastikan akan menjadwalkan pertemuan antara pengemudi dan aplikator untuk mencari solusi terbaik dari tuntutan yang disampaikan. Pimpinan aplikator, Fadil Pasaribu, menyatakan pihaknya terbuka untuk berdiskusi dan menampung aspirasi para mitra pengemudi, termasuk soal payung hukum dan komisi.

Pria Hina Bobby Nasution dan Jokowi di Medsos, Relawan Geram Lapor ke Polda Sumut

Koordinator aksi, Agam Zubir, menyampaikan apresiasi atas kehadiran gubernur yang dianggap sebagai bentuk perhatian serius pemerintah. “Pemerintah harus hadir dan tidak membiarkan situasi seperti ini terus terjadi,” ujarnya.

Dengan upaya dari pemerintah provinsi Sumatera Utara dan keterlibatan aplikator, diharapkan tuntutan pengemudi daring dapat segera terwujud, memberikan perlindungan dan keadilan bagi para driver ojol di Sumut.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan