Nasional
Beranda » Berita » Gugat Aturan Negara: Uji Materi Kebebasan Beragama Tantang Batas Legalitas Keyakinan di MK

Gugat Aturan Negara: Uji Materi Kebebasan Beragama Tantang Batas Legalitas Keyakinan di MK

Ilustrasi

Jakarta, Harianbatakpos.com – 21 Oktober 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara No. 146/PUU-XXII/2024 pada Senin (21/10) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prof. Arsul Sani, didampingi oleh hakim konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Arief Hidayat.

Para pemohon, Kamil dan Syahputra, hadir bersama kuasa hukum mereka, Teguh Sugiarto, SE., S.H., yang membacakan permohonan uji materi. Permohonan tersebut berfokus pada sejumlah undang-undang yang dinilai membatasi hak kebebasan beragama, perkawinan, dan kebebasan berekspresi.

Poin Utama Permohonan:

Logo HUT ke-80 RI Resmi Dirilis: Simbol Persatuan dan Kemajuan Indonesia

1. Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pemohon menilai bahwa kewajiban untuk memilih salah satu dari enam agama resmi atau kategori “penghayat kepercayaan” merupakan bentuk penafsiran negara yang memaksa warga untuk tunduk pada agama atau kepercayaan tertentu. Mereka berpendapat hal ini melanggar kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh UU HAM.

2. Pasal 2(1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal ini mensyaratkan adanya upacara agama agar suatu perkawinan sah secara hukum. Pemohon menganggap ketentuan ini menjadi hambatan bagi pasangan beda agama dan warga yang tidak beragama karena tidak ada alternatif pernikahan sipil. Mereka mengusulkan agar MK mengembalikan pengaturan perkawinan kepada KUH Perdata kolonial yang hanya menganggap perkawinan sebagai hubungan perdata.

3. Pasal 12(1) dan Pasal 37(1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Aturan yang mewajibkan peserta didik mengikuti pendidikan agama dinilai membatasi pilihan pribadi, karena negara hanya menyediakan pendidikan bagi tujuh agama resmi. Pemohon menekankan bahwa banyak aliran atau mazhab dalam satu agama yang sering kali diabaikan dalam sistem pendidikan ini.

4. Pasal 302 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal ini mengatur kriminalisasi penyebaran ajaran “tidak beragama”. Menurut pemohon, aturan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi gagasan yang tidak sejalan dengan ajaran agama resmi.

Perlindungan Data Jadi Sorotan dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, DPR Ingatkan UU PDP

Sidang berlangsung hingga pukul 13.20 WIB dan ditutup dengan penetapan jadwal sidang lanjutan pada Senin, 4 November 2024.

Perkara ini mendapat perhatian publik karena menyangkut hak hak dasar terkait kebebasan beragama, pendidikan, dan pengaturan perkawinan. Hasil putusan MK nantinya akan menjadi penentu penting bagi arah reformasi regulasi terkait isu isu ini di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *