Nasional
Beranda » Berita » Gugat Empat UU, Kamil dan Syahputra Tantang Negara Soal Kebebasan Beragama di MK!

Gugat Empat UU, Kamil dan Syahputra Tantang Negara Soal Kebebasan Beragama di MK!

Ilustrasi

Jakarta, Harianbatakpos.com – Raymon Kamil (54) dari Jakarta dan Indra Syahputra (45) dari Binjai, hari ini resmi mengajukan uji materi terhadap empat undang-undang nasional yang mereka yakini melanggar hak konstitusional mereka. Didampingi oleh pengacara mereka, Teguh Sugiarto, mereka mengklaim bahwa penafsiran negara atas kebebasan beragama dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia membatasi kebebasan untuk tidak menganut agama apapun.

Berkas mereka terdaftar dengan nomor: 2169.0/PAN.MK/X/2024, dan kini menunggu proses persidangan. Kamil dan Syahputra mengajukan permohonan ini dengan dasar bahwa aturan yang ada saat ini memaksa warga untuk memilih salah satu agama yang diakui oleh negara, atau mereka akan kesulitan mengakses layanan publik.

“Orang-orang dipaksa memilih dari opsi yang ada di KTP dan KK. Padahal kebebasan beragama harus mencakup kebebasan untuk tidak beragama,” tegas Kamil. Mereka juga menyoroti diskriminasi terhadap mereka yang tidak termasuk dalam tujuh kategori agama yang diakui, terutama dalam mengakses layanan publik dan pendidikan.

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

Selain itu, mereka juga menantang undang-undang terkait administrasi kependudukan, perkawinan, sistem pendidikan nasional, dan pasal dalam KUHP yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan berkeyakinan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan