Harianbatakpos.com – Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs, A. Khoirul Umam menyebut gugatan kubu KLB Moeldoko Cs ke PTUN seperti ekspresi frustasi setelah mereka dinyatakan kalah oleh Kemenkumham.
“Seolah tak mau kehilangan muka, ibarat terlanjur basah, akhirnya mereka nyebur sekalian. Sayangnya, sikap nekad mereka tidak dibekali dengan legal standing yang kuat,” kata Khoirul dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Dia menyebut, Moeldoko Cs tidak sadar bahwa terdapat Pasal 55 UU No.51 tentang PTUN yang menyebutkan bahwa negara telah memberikan tenggat waktu 90 hari bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatan atas materi TUN, dalam konteks ini adalah AD/ART PD hasil Kongres V 2020.
Namun, saat itu, hingga batas waktu berakhir, ternyata tidak ada yang menyampaikan keberatan. Akhirnya materi AD/ART hasil Kongres V PD 2020 itu disahkan oleh Kemenkumham menjadi lembaran negara.
“Jadi pertanyaannya, mereka kemana saja selama ini? Kenapa baru sekarang bersuara? Akibatnya, secara legal formal, posisi gugatan mereka menjadi lemah,” ujarnya.
Mekanisme 90 hari itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 51/ 2009 tentang PTUN yang juga telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat melakukan sidang terkait hal serupa pada tahun 2018-2019 lalu. Dimana, MK menyatakan bahwa batasan tenggang waktu, baik di PTUN, MK, maupun PN bersifat mutlak. Pengajuan gugatan yang terlewat dinyatakan tidak dapat diterima.
“Sehingga jika Pemohon mengajukan dalil yang menyatakan bahwa Pasal 55 UU PTUN tidak memberikan kepastian hukum atas pengujian keputusan TUN, berpotensi besar akan tidak diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya. (okz)
Komentar