Medan-BP: Gugatan yang dilakukan pengacara di PN Langkat terhadap 10 media online merupakan tindakan yang tidak tepat. Hal itu dikatakan Ketua PWI Sumut Hermansyah SE kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Menurut Hermansyah, lembaga Dewan Pers merupakan wadah pengaduan bagi pihak yang tidak senang ataupun tidak puas dengan isi pemberitaan. Apalagi didapat informasi bahwa isi pemberitaan yang ditayangkan oleh wartawan merupakan hasil dari isi persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabuaten Langkat, Sumatera Utara.
“Sah-sah saja jika ada pihak yang keberatan dengan isi berita yang ditayangkan oleh awak media, dan ada ranahnya untuk itu yakni di Dewan Pers, bukan malah melakukan gugatan ke pengadilan,” ujar Hermansjah yang juga pemimpin redaksi di salah satu media online, Jumat (1/10/2021).
Menurut wartawan senior ini, jika ada pihak yang keberatan dan melayangkan surat keberatan dan hak jawabnya dan selanjutnya wartawan telah membuat hak jawab secara profesional sesuai permintaan pihak yang keberatan, maka sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 Bab II Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi ” Pers wajib melayani hak jawab”. Sedangkan pada Bab I, Pasal I ayat 11 ada dijelaskan lagi, bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
“Jadi sudah jelas ada diatur pada Undang-Undang Pers. Dan seharusnya permasalahan tentang isi pemberitaan itu sangat tepat jika dibawa ke dewan pers bukan ke pengadilan,” tegas Hermansyah lagi.
Ditambahkan Hermansyah lagi, pada UU Pers No.40 Tahun 1999 tersebut masih pada Bab II, Azas, Fungsi, Hak Kewajiban dan Peranan Pers, pada Pasal 5 dituliskan, Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. “Sehingga jika ada pihak yang keberatan atas isi pemberitaan tersebut, silahkan mengadu ke Dewan Pers jika itu terkit isi pemberitaan,” ulangnya kembali.
Terpisah, ahli pers dari PWI Sumut, Rizal Rudi Surya ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pengacara ke PN Stabat terhadap 10 media online terkait suatu pemberitaan yang merasa tidak puas dengan hak jawab boleh saja menggugat wartawan ke pengadilan. Namun ketika nantinya perkara ini disidangkan di pengadilan, hakim harus menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Pers. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13 Tahun 2018.
Disini, ahli dewan pers yang akan menerangkan bahwa sesuai dengan UU No.14 TTahun 1999 tentang pers, ketika media sudah melayani hak jawab persoalan ini dianggap selesai. “Tentunya hak jawab sesuai keinginan yang bersangkuta, namun sebatas materi yang dipersoalkan,” terangnya.
Rizal juga menyarankan sebaiknya, langkah pertama sebelum diadili, pengadilan mengarahkan penggugat untuk melapor ke Dewan Pers terlebih dahulu. “Ujung-ujungnya, ketika ada hak jawab, persoalan ini selesai. Namun ada catatan Dewan Pers kepada pengadu dan media yang diadukan,” kata Rizal Rudi Surya yang juga merupakan tim penguji kompetensi wartawan.
“Jadi, sambungnya, ada rekomendasi dari Dewan Pers, dan sebaiknya ke Dewan Pers dulu, karena masalah pers ranahnya Dewan Pers,” tulisnya melalui pesan WhatsAps pribadinya. (BP/Rel)
Komentar