Bandung, HarianBatakpos.com – Kasus hukum Ridwan Kamil kembali jadi sorotan publik setelah Lisa Mariana secara resmi menggugat mantan Gubernur Jawa Barat itu ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan Lisa tak hanya menyangkut hak identitas anak, namun juga menuntut ganti rugi materil dan immateril dengan total fantastis sebesar Rp16,6 miliar.
Dalam petitum gugatan yang diunggah di laman resmi SIPP PN Bandung, Lisa Mariana mengklaim kerugian materil senilai Rp6,6 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp10 miliar. Tak hanya itu, Lisa meminta majelis hakim menyita aset berupa rumah di kawasan elite Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika Ridwan Kamil tidak mampu menjalankan putusan yang akan ditetapkan.
“Kerugian materil sebesar Rp6.660.000.000 dan immateril Rp10.000.000.000 diminta untuk dibayarkan oleh tergugat,” demikian isi gugatan Lisa Mariana, dikutip Rabu (4/6/2025) seperti dilansir detikJabar.
Kasus gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil ini kini tengah dalam tahap mediasi. Jika mediasi gagal, proses persidangan akan dilanjutkan secara terbuka, termasuk pembacaan seluruh isi tuntutan dan bukti-bukti.
Tak hanya meminta ganti rugi, Lisa juga meminta pengadilan menghukum Ridwan Kamil membayar denda harian sebesar Rp10 juta apabila isi putusan tidak dijalankan sesuai waktu yang ditentukan. Lisa juga mengajukan permintaan agar putusan bersifat serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad, sehingga bisa dieksekusi meski ada banding atau kasasi.
Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan, saat dikonfirmasi media menyatakan belum bisa menyampaikan rincian karena masih dalam proses mediasi. Namun ia menyiratkan bahwa jika mediasi tidak berhasil, pihaknya akan membeberkan semuanya secara terbuka di persidangan.
“Kalau mediasi ini gagal, kami akan terbuka. Tapi kalau berhasil, berarti semua pihak senang. Puji Tuhan,” ujarnya singkat.
Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tokoh politik nasional, serta nilai gugatannya yang sangat besar dan menyertakan permintaan penyitaan aset strategis. Pengawasan publik terhadap jalannya kasus ini pun semakin tinggi, terutama di tengah sorotan terhadap gaya hidup dan tanggung jawab pejabat publik.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar