Jakarta, harianbatakpos.com – Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Hartono, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan untuk memperpanjang usia pensiun guru, menyamainya dengan dosen. Permohonan ini disampaikan dalam sidang pendahuluan gugatan terhadap UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang berlangsung pada Selasa (24/6).
Sri Hartono, yang hadir secara daring, menegaskan bahwa batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dengan dosen melanggar prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” kata Hartono dalam sidang seperti dikutip dari laman Lambeturah.co.id.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemensiunan di usia 60 tahun berdampak signifikan secara administratif dan psikologis. Sri Hartono juga menunjukkan bahwa Indonesia saat ini mengalami kekurangan tenaga pendidik, berdasarkan laporan Kementerian PANRB dan Kementerian Pendidikan. Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Permohonan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperjuangkan hak-hak guru PNS.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar