Medan, harianbatakpos.com – Sengketa perizinan reklame kembali mencuat setelah PT Tira Darma Gemilang menggugat Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan sebesar Rp415 juta atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait izin sewa lahan reklame di kawasan bekas Pasar Aksara. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa hukum PT Tira Darma Gemilang, Raja A Mayakasa Harahap mengatakan, PUD Pasar Medan digugat karena memberikan izin sewa lahan yang sama kepada pihak lain tanpa mencabut izin yang telah diberikan terlebih dahulu kepada kliennya.
“Kita menggugat PUD Pasar Medan atas perbuatan melawan hukum terkait tumpang tindih izin sewa lahan untuk papan reklame di kawasan eks Pasar Aksara,” kata Raja dalam keterangannya dilansir detiksumut, Kamis (24/7/2025).
Gugatan dengan nomor perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan ini tidak hanya ditujukan kepada PUD Pasar, tetapi juga Wali Kota Medan Rico Waas dan pengelola kafe Aksara Kuphi sebagai turut tergugat.
Dalam dokumen gugatan, PT Tira menyebut telah mengantongi izin resmi menyewa lahan seluas 40 meter persegi dari PUD Pasar Medan. Izin tersebut berdasarkan nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah untuk mendirikan lima tiang reklame selama dua tahun, sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026.
Namun pada April 2024, dua dari lima tiang reklame hilang tanpa kejelasan. Tiga tiang lain kemudian dicabut atas arahan pihak PUD Pasar, dengan janji relokasi ke tempat lain. Tetapi kenyataannya, lahan tersebut justru dialihgunakan dan kini berdiri kafe Aksara Kuphi.
“Faktanya, tergugat menyewakan lahan yang masih menjadi hak kami kepada pihak lain, yaitu pengelola restoran Aksara Kuphi, tanpa mencabut izin kami sebelumnya,” ujar Raja.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian materiil dan moril bagi PT Tira. Oleh karena itu, pihaknya menuntut majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum PUD Pasar Medan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp415 juta.
Selain ganti rugi, PT Tira juga menuntut permintaan maaf secara terbuka oleh tergugat yang harus dipublikasikan di media cetak dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Lebih jauh, PT Tira meminta Wali Kota Medan agar melakukan audit terhadap pengelolaan aset dan izin sewa yang dikelola PUD Pasar. Menurut informasi yang diperoleh pihak penggugat, lahan seluas 4.000 meter persegi yang kini digunakan Aksara Kuphi disewakan dengan nilai hanya Rp105 juta per tahun.
“Padahal klien kami membayar Rp15 juta per tahun untuk lahan 40 meter persegi. Jika dihitung secara proporsional, maka nilai sewa 4.000 meter persegi seharusnya mencapai Rp1,5 miliar per tahun,” jelas Raja.
Perbandingan harga sewa yang tidak seimbang itu menurutnya membuka dugaan ketimpangan serta potensi kerugian negara. Oleh karena itu, ia meminta dilakukan audit investigatif untuk mengungkap kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
“Oleh karena itu, kita meminta audit investigatif terhadap potensi kerugian negara dalam pengelolaan izin aset di lokasi tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, belum memberikan tanggapan terkait gugatan ini. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp belum dibalas hingga berita ini diturunkan.
Ikuti berita hukum dan perkembangan sengketa lahan lainnya hanya di saluran resmi harianbatakpos.com melalui WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar