Berita
Beranda » Berita » Gugatan Rp5 Miliar terhadap RSUD Amri Tambunan oleh Suami Pasien yang Meninggal Usai Operasi Caesar

Gugatan Rp5 Miliar terhadap RSUD Amri Tambunan oleh Suami Pasien yang Meninggal Usai Operasi Caesar

Gugatan Rp5 Miliar terhadap RSUD Amri Tambunan oleh Suami Pasien yang Meninggal Usai Operasi Caesar
Gugatan Rp5 Miliar terhadap RSUD Amri Tambunan oleh Suami Pasien yang Meninggal Usai Operasi Caesar

Lubuk Pakam, HarianBatakPos.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan telah digugat senilai Rp5 miliar oleh Afrianto Manurung, suami dari pasien bernama Happy Yansdika Damanik, yang diduga meninggal dunia setelah menjalani operasi caesar di rumah sakit tersebut. Gugatan ini menambah perhatian publik terkait dugaan malpraktik di Sumatera Utara, khususnya di RSUD Amri Tambunan.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini telah didaftarkan oleh Afrianto Manurung ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Gugatan ini semakin memperkuat anggapan bahwa RSUD Amri Tambunan mungkin terlibat dalam kasus malpraktik yang serius. “Benar, gugatan klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu sudah teregister. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa (3/9) mendatang,” kata Juru Bicara PN Lubuk Pakam, Simon Charles Pangihutan Sitorus.

Selain RSUD Amri Tambunan, sejumlah dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut turut digugat, di antaranya dr. Jekson Lubis, Sp. OG, dr. Dodi Iskandar, Sp. An, dr. Elizabeth Napitupulu, Sp.P, dan dr. Wirandi Dalimunthe, Sp.PD. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan beberapa tenaga medis senior di RSUD Amri Tambunan.

Krisis Pariwisata di Raja Ampat: Aksi Masyarakat Adat Usir Wisatawan

Afrianto Manurung melalui penasehat hukumnya, Bobson Samsir Simbolon, menegaskan bahwa gugatan tersebut meminta agar majelis hakim menghukum RSUD Amri Tambunan membayar kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar dan kerugian materiil sebesar Rp23 juta kepada kliennya. “Menurut fakta-fakta dan alat bukti yang kami punya, mereka (para tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankan kewajibannya dan tidak memberikan apa yang menjadi hak dari almarhum istri klien kami,” tegas Bobson.

Kasus ini juga terkait dengan laporan yang dilayangkan Afrianto Manurung terhadap dua dokter RSUD Amri Tambunan berinisial JL dan DI ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini semakin menambah beban RSUD Amri Tambunan yang sudah tertekan oleh tuduhan malpraktik. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan kelalaian medis, tetapi juga adanya kemungkinan perlindungan terhadap oknum tertentu yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana.

Dalam konteks ini, kasus RSUD Amri Tambunan telah memicu perhatian publik yang lebih luas dan meningkatkan kekhawatiran akan standar keselamatan pasien di rumah sakit tersebut. Pihak keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia medis di Indonesia.

Dengan semakin berkembangnya kasus ini, RSUD Amri Tambunan kini berada di bawah pengawasan ketat, tidak hanya dari pihak keluarga korban, tetapi juga masyarakat yang mengharapkan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Gugatan Rp5 miliar ini mencerminkan betapa seriusnya tuduhan yang dihadapi oleh rumah sakit dan para dokternya.(BP/NS)

Pria Ini Ungkap Kelakuan Oknum dalam Proyek Pemerintah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *