Medan, HarianBatakpos.com – Biro Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons gugatan ganti rugi sebesar Rp69 triliun yang dilayangkan terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan ini diajukan oleh Komardin, seorang advokat dari Makassar, di Pengadilan Negeri Sleman.
Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan. Veri menyebutkan bahwa kewajiban untuk membuktikan klaim kerugian ada pada penggugat. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan dalam legal standing penggugat.
“UGM akan mencermati dan mempelajari gugatan ini dengan seksama,” ujarnya. Meskipun gugatan balik mungkin menjadi pilihan, UGM saat ini fokus pada substansi yang diajukan.
Komardin menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran terkait ijazah dan skripsi Jokowi yang selama ini dianggap tidak transparan. Menurutnya, masalah ini berdampak pada nilai tukar Rupiah yang anjlok. Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan untuk kepentingannya pribadi, melainkan untuk memulihkan kondisi ekonomi negara.
UGM kini menghadapi tantangan besar dalam menjawab tuntutan ini, sementara masyarakat menunggu kejelasan lebih lanjut.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar