Uncategorized
Beranda » Berita » Gugatan Terhadap Presidential Threshold: Mahasiswa UIN Klaim Tak Tertarik di Dunia Politik

Gugatan Terhadap Presidential Threshold: Mahasiswa UIN Klaim Tak Tertarik di Dunia Politik

Ilustrasi Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden
Ilustrasi Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden

Medan,  HarianBatakpos.com –  Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengaku tidak memiliki ketertarikan untuk terjun ke dunia politik. Meskipun berhasil mendorong penghapusan syarat tersebut, penggugat menegaskan bahwa langkah mereka adalah perjuangan akademis dan advokasi konstitusional.

Salah satu penggugat, Enika Maya Oktavia, menegaskan bahwa dirinya tidak berpikir untuk menjadi politisi. “Jawabannya adalah tidak, saya tidak mau jadi politisi. Mohon terima saya jadi budak corporate perusahaan,” ujarnya.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Enika juga menyoroti latar belakang keluarganya yang tidak berkaitan dengan politik dan merasa tidak kuat untuk terjun ke dunia itu, dilansir dari  CNN Indonesia.

Rizki Maulana Syafei menambahkan, meskipun mereka mengajukan gugatan, tujuan utama adalah memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

“Kami ingin hak-hak mereka yang beragama Islam maupun non-Islam punya akses mencalonkan jadi presiden,” katanya. Tsalis Khoriul Fatna dan Faisal Nasirul Haq juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki ambisi politik, tetapi ingin berkontribusi dalam berbagai bidang.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh keempat mahasiswa ini. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa proses kandidasi calon presiden selama ini didominasi oleh partai politik tertentu, sehingga membatasi hak konstitusional pemilih. Mahkamah menilai bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden hanya akan menciptakan polarisasi di masyarakat.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Enika dan rekan-rekannya menyatakan bahwa preferensi calon pemimpin yang diinginkan pemilih seringkali sulit terwujud karena terbatasnya pilihan.

“Kalau pilihannya hanya terkotak pada dua atau tiga partai besar saja, chance untuk adanya tokoh tersebut muncul sangat susah,” ungkap Enika. Mereka berharap keputusan ini dapat mendorong perubahan dalam sistem politik di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan