Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Gugatan Terhadap Walikota Dkk Kandas Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan

Gugatan Terhadap Walikota Dkk Kandas Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan

Kuasa Hukum tergugat (kanan) saat memberi keterangan Pers terkait penegasan Majelis Hakim memutuskan gugatan terhadap Walikota bersama Kadis Kesehatan, Kadis Kominfo, waspada.id dan PT Waspada Medan Indonesia tidak dapat diterima. Jum'at (8/1-21). Foto: Istimewa

Padangsidimpuan-BP : Pengadilan Negeri P. Sidimpuan (PN P. Sidimpuan) menolak gugatan terhadap Walikota P.Sidimpuan bersama Kadis Kesehatan, Kadis Kominfo, Media Online Waspada.id dan PT Waspada Medan Indonesia terkait Konfrensi Pers tentang Informasi Covid-19 yang digelar pada 16 Juni Tahun 2020 yang lalu.

Majelis Hakim diketuai Hasnul Tambunan dengan Hakim Anggota Prihatin Stio Raharjo dan Cakra Tona Parhusip serta Panitera Pengganti Rabiul Awal Pohan dalam sidang yang berlangsung, Jum’at (8/1-21) memutuskan dengan Amar Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau Gugatan Tidak Dapat Diterima.

Sidang putusan Perkara Perdata Nomor : 19/Pdt.G/2020/PN.PSP yang sempat ditunda Dua Minggu lalu dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Kukum dari masing masing Tergugat dimulai sekira pukul 10.00 Wib.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan gugatan terhadap Walikota P. Sidimpuan sebagai tergugat I tidak tepat karena statusnya dalam Konferensi Pers bukan sebagai Walikota tapi sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.

Kemudian dalam Konferensi Pers perkembangan penanganan Covid-19 di P. Sidimpuan pada tanggal 16 Juni 2020, Walikota P. Sidimpuan Irsan Efendi Nasution juga tidak hadir sehingga gugatan terhadap tergugat I tidak dapat diterima atau ditolak.

Begitu juga gugatan terhadap Waspada.id dan PT Waspada Medan Indonesia sebagai tergugat IV dan V tidak dapat diterima karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terkait pemberitaan seharusnya penggugat terlebih dahulu menggunakan Hak Koreksi.

Sedangkan Tergugat II dan III kapasitas mereka pada saat mengumumkan 3 orang terpapar Covid-19 kedudukannya sebagai Humas GTPP Covid-19 di Kota P. Sidimpuan, bukan sebagai Kadis Kesehatan dan Kadis Kominfo.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Rafidah SH dan Nuh Reza Syahputra SH sebagai Kuasa Hukum Waspada.id dan PT Waspada Medan Indonesia usai sidang putusan menjelaskan gugatan terhadap kliennya Premature sehingga Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Perdata tersebut memutuskan Gugatan tersebut Tidak Dapat Diterima.

“Penggugat seharusnya menggunakan Hak Jawab atau mengadukan kasusnya kepada Dewan Pers. Langkah hukum gugatan ke Pengadilan merupakan Ultimum Remendium, bila semua Prosedur dalam Undang-Undang Pers telah ditempuh Penggugat,” katanya.

Kuasa Hukum tergugat I, II dan III, Romi Iskandar Rambe menegaskan Perkara Perdata Nomor : 19/Pdt.G/2020/PN.PSP yang disidangkan PN P. Sidimpuan terkait pemberitaan Covid-19 merupakan ujian bagi penerapan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

”Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers teruji di P. Sidimpuan.Ini merupakan salah satu poin penting hasil putusan perkara yang telah kita dengar bahwa gugatan pengggugat N.O atau tidak dapat diterima,” tegas Romi.(BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan