Berita
Beranda » Berita » Guru ASN di Paluta Mengaku Minta Surat Pindah, Bupati Balas Surat Pemecatan

Guru ASN di Paluta Mengaku Minta Surat Pindah, Bupati Balas Surat Pemecatan

Farida ketika membuat pengaduan ke Ombudsman Sumut.(istimewa)

Medan-BP: Farida Chairani, S.Pd mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, karena permintaan klarifikasi dan sanggahannya ke Bupati Paluta dan BKD Paluta atas Keputusan Bupati Padang Lawas Utara No.889/285/K/2021 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan tanggal surat 26 Maret 2021 belum ada jawaban yang pasti.

Laporan Farida Chairani diterima langsung oleh seorang staf Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Mory Yana Gultom, pada Rabu (25/8/2021) dan menyatakan akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan.

Dalam laporannya, Farida Chairani meminta agar Ombudsman Perwakilan Sumatera Utra membuka tabir kebenaran dalam masalah pemecatan dirinya yang diduga cacat hukum.

BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Sumut, Waspada Hujan Lebat dan Longsor!

Farida adalah ASN dengan jabatan sebagai guru SD Unit Kerja SDN No.100070 Sayurmatinggi. Mengajukan keberatan atas Keputusan Bupati  Padang Lawas Utara Nomor 889/285/K/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Pemintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di Medan, Jumat (27/8/2021), Farida mengaku sangat kecewa dengan tindakan Pemkab Paluta yang memberhentikannya sepihak tanpa ada surat peringatan 1, 2 dan 3.

“Sampai hari ini saya juga tidak ada jawaban pasti tentang alasan pertimbangan yuridis sosiologis dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan tersebut. Alasan yang saya dapatkan adalah melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, yang dikaitkan dengan Pelanggaran Pasal 7 ayat 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau memang saya tidak masuk kerja, seharusnya ada surat peringatan dan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait tidak masuk kerja dan permasalahannya,” papar Farida.

Lebih lanjut Farida Chairani menyampaikan bahwa sebelumnya, ia sudah mengurus perpindahan ke SLB Autis Jalan Pancing Medan dan sudah diberikan rekomendasi dari sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi dan BKD Provinsi memberikan rekomendasi pada 4 Maret 2021. Yang selanjutnya minta pelepasan dari Pemkab Paluta untuk selanjutnya bisa menjalankan tugas di SLB Autis Jalan Pancing Medan.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

“Alasan utama meminta perpindahan ke Medan agar bisa merawat dan mendampingi anak yang berkebutuhan khusus. Akan tetapi, ketika meminta surat pelepasan dari Pemkab Paluta, yang didapat justru surat pemecatan oleh Bupati Paluta yang ditandatangani Andar Amin Harahap, pada tanggal 26 Maret 2021,” kata Farida.

Untuk memperjelas status pemecatan atas dirinya, Farida sudah melapor permasalahan itu ke BKD Provinsi dan pihak BKD Pemprov Sumut akan menindaklanjuti laporan Farida apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Mitra Santri Nusantara (Gema Santri Nusa) KH. Akhmad Khambali, SE, MM saat ditemui Farida Chairani untuk berkonsultasi menyampaikan bahwa seharusnya seorang Kepala Daerah bukan semena-mena melakukan pemecatan kepada ASN.

“Kan ada proses panjang yang harus dilalui. Bukan ujuk-ujuk karena sentimen pribadi atau sesuatu hal yang dianggap menjadi ‘duri dalam daging’ langsung mengeluarkan surat pemecatan. Enak sekali jadi kepala daerah memiliki kekuasaan untuk memecat ASN di wilayahnya tanpa ada surat peringatan atau dipanggil secara khusus untuk memberikan jawaban,” kata Akhmad Khambali.

Farida Chairani adalah salah satu korban pemecatan yang diduga cacat hukum, tegas Khambali. Mungkin sebelumnya sudah ada beberapa yang dipecat tapi tidak berani untuk bersuara. Semoga dengan adanya pengaduan ini semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini agar menyikapinya dengan bijaksana. Apa sebenarnya yang menjadi alasan pemecatan ini.

“Kalau mau jujur, mungkin yang melanggar disiplin tidak masuk kerja sampai berbulan-bulan atau bertahun-tahun juga banyak orangnya di Kabupaten Paluta, dan ini tidak tersentuh karena sesuatu alasan yang tak perlu disebutkan. Semoga dengan adanya kasus pemecatan ini, pihak terkait agar benar-benar dalam melakukan investigasi terkait alasan pastinya,” pungkas Khambali. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan