Nasional
Beranda » Berita » Guru Besar, Akademisi, dan Aktivis ’98 Siap Gelar Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Guru Besar, Akademisi, dan Aktivis ’98 Siap Gelar Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Guru Besar, Akademisi, dan Aktivis '98 Siap Gelar Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Guru Besar, Akademisi, dan Aktivis '98 Siap Gelar Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, HarianBatakpos.com – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, mengumumkan bahwa para guru besar, akademisi, dan eks aktivis ’98 akan menggelar aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Demo tolak revisi UU Pilkada ini akan berlangsung pada Kamis (22/8) pukul 10.00.

“Besok yang hadir itu adalah orang-orang yang telah tertera namanya di situ, nama-nama yang ada itu sudah kita konfirmasi,” kata Ray kepada wartawan, Rabu (21/8/2024). Aksi tolak revisi UU Pilkada ini diharapkan dapat menarik perhatian publik.

Demo di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta akan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ray Rangkuti, pendiri Saiful Mujani Research And Consulting (SMRC) Saiful Mujani, serta sejumlah guru besar, pakar hukum, dan akademisi. Penolakan terhadap revisi UU Pilkada ini dinilai penting untuk menjaga integritas proses demokrasi.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Ray menjelaskan bahwa demo tersebut sengaja dilakukan di Gedung MK karena sejumlah pihak juga akan melakukan demo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. “Ini adalah pernyataan perlawanan terhadap rapat paripurna DPR yang akan dibacakan besok,” ujar Ray. Demo tolak revisi UU Pilkada ini juga sebagai upaya untuk memperkuat perjuangan rakyat dalam mempertahankan hak demokrasi mereka.

Ray Rangkuti mengajak masyarakat untuk turut serta dalam aksi penolakan RUU Pilkada tersebut. “Mereka bisa datang ke MK atau ke DPR. Di DPR, Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat akan berkumpul. Banyak yang terlihat ingin terlibat melalui media sosial, baik di MK maupun di DPR,” tambahnya.

Prof. Saiful Mujani juga menekankan pentingnya aksi besok. Dia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada harus dihormati dan ditaati. “Menurut UUD, keputusan yang dibuat MK, apapun substansinya, harus ditaati. Keputusan MK terkait penurunan threshold partai untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah benar dari perspektif demokrasi,” ujar Saiful.

Prof. Saiful Mujani juga menekankan bahwa keputusan MK mencegah hilangnya hak rakyat untuk memilih minimal dua calon dalam Pilkada. Keputusan MK ini, menurutnya, juga mencegah adanya koalisi gemuk yang dapat merusak demokrasi. MK berperan penting dalam menjaga integritas Pilkada dan melawan politik kartel yang mengancam proses demokrasi.

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

Saiful menambahkan bahwa keputusan MK juga mencegah lahirnya calon melawan kotak kosong dalam Pilkada, yang merugikan hak pilih rakyat. “Keputusan MK itu menegakkan demokrasi yang sesungguhnya dan menolak politik kartel. Oleh karena itu, rakyat harus mendukung MK dan melawan kekuasaan berbasis kartel,” tegasnya.

Dengan adanya aksi demo ini, penolakan terhadap revisi UU Pilkada semakin menguat, dan para tokoh demokrasi bersatu untuk memperjuangkan hak-hak rakyat. Demo tolak revisi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat memengaruhi keputusan para pemangku kebijakan dan menjaga demokrasi Indonesia tetap utuh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *