Medan-BP: NH seorang guru yang berdinas di Dinas Pendidikan Kota Medan melaporkan suaminya sendiri berinisial LT yang merupakan guru yang berdinas di SMK Negeri 5 Medan.
Wanita berusia 54 tahun dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini melaporkan LT yang juga merupakan ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ini karena diduga melakukan penelantaran istri dan anak selama belasan tahun.
Korban yang diketahui sebagai guru pengawas ini melaporkan LT ke Polrestabes Medan sesuai dengan nomor laporan polisi nomor LP/541/III/2021/SPKT Restabes Medan, tepatnya Jumat 12 Maret 2021.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, AKP Madianta ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (26/8/2021) membenarkan adanya laporan pengaduan yang dibuat NH.
“Masih pemeriksaan sejumlah saksi. Laporan ini masih lidik,” ungkapnya.
Guru SMK Negeri 5 Medan berinisial LT ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (31/8/2021) membantah telah melakukan penelantaran istri dan anak. (BP/Reza)
Komentar