Menurut Abdul Aziz, putusan tersebut diperkuat setelah banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Jaksa dalam bandingnya tetap mempertahankan tuntutan penjara 10 bulan bagi Apinsa.
“Dalam putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau kemarin, sudah dijatuhi hukuman 1 tahun percobaan. Terhadap putusan negeri tersebut, JPU melakukan banding ke PT Palembang yang putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” ungkapnya.
Abdul Aziz menambahkan bahwa hukuman percobaan satu tahun berarti Apinsa tidak akan dipenjara asalkan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam setahun ke depan.
“Artinya guru Apinsa tidak dilakukan penahanan, kecuali dia dalam kurun waktu 1 tahun melakukan perbuatan pidana. Bila melakukan pidana dalam kurun waktu tersebut baru dia ditahan,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum masih berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan ini.
Komentar