Peristiwa Uncategorized
Beranda » Berita » Guru SD di Muratara Dijatuhi Percobaan 1 Tahun karena Memukul Murid Pake Rotan

Guru SD di Muratara Dijatuhi Percobaan 1 Tahun karena Memukul Murid Pake Rotan

Guru SD di Muratara Dijatuhi Percobaan 1 Tahun karena Memukul Murid Pake Rotan
Guru SD di Muratara Dijatuhi Percobaan 1 Tahun karena Memukul Murid Pake Rotan
HarianBatakpos.com – Guru SD Negeri Karang Anyar, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Apinsa (33), dijatuhi hukuman 1 tahun percobaan oleh Pengadilan Tinggi Palembang setelah terbukti memukul muridnya dengan rotan. Putusan ini mengejutkan karena tidak mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk hukuman 10 bulan penjara. Meski demikian, guru yang telah mengabdi selama 15 tahun ini tidak ditahan, kata kuasa hukumnya, Abdul Aziz, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Abdul Aziz, putusan tersebut diperkuat setelah banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Jaksa dalam bandingnya tetap mempertahankan tuntutan penjara 10 bulan bagi Apinsa.

“Dalam putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau kemarin, sudah dijatuhi hukuman 1 tahun percobaan. Terhadap putusan negeri tersebut, JPU melakukan banding ke PT Palembang yang putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” ungkapnya.

Abdul Aziz menambahkan bahwa hukuman percobaan satu tahun berarti Apinsa tidak akan dipenjara asalkan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam setahun ke depan.

Viral Pengendara Marah Terjebak Macet, Keluhkan Sirine Patwal

“Artinya guru Apinsa tidak dilakukan penahanan, kecuali dia dalam kurun waktu 1 tahun melakukan perbuatan pidana. Bila melakukan pidana dalam kurun waktu tersebut baru dia ditahan,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum masih berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan