Viral
Beranda » Berita » Guru SD Viral Banting Balita, Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Tersangka

Guru SD Viral Banting Balita, Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Tersangka

Guru SD Viral Banting Balita, Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Tersangka
Guru SD Viral Banting Balita, Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Tersangka

Tangerang, HarianBatakpos.com – Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan guru SD berinisial IA (25), yang viral karena membanting balita di Tangerang, sebagai tersangka. IA kini terancam hukuman penjara 5 tahun atas perbuatannya yang sangat keji.

“Benar, pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Zain mengungkapkan bahwa pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian dan kasus ini kini ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Tangerang Kota.

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya ditangani oleh unit PPA,” ucapnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. “Ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, sebuah rekaman video yang viral memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan seorang pengendara motor terhadap balita di Karang Tengah, Kota Tangerang. Pelaku, yang diketahui merupakan seorang guru di sebuah sekolah dasar, membanting balita tersebut dari atas motornya.

Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut. “Korban adalah seorang anak perempuan berusia 1 tahun 11 bulan,” jelas Zain saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

Zain mengungkapkan bahwa korban dititipkan kepada pelaku. Kekerasan ini terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 14 Januari 2025. Laporan dari ibu kandung korban diterima oleh pihak kepolisian, yang kemudian menyelidiki kejadian viral ini.

“Pelaku sudah kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Zain.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan