Nasional
Beranda » Berita » Gus Yaqut Soal Dilaporkan ke Polisi: Saya Tinggal Ngopi

Gus Yaqut Soal Dilaporkan ke Polisi: Saya Tinggal Ngopi

Jakarta-BP: Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Youmas menanggapi santai soal dirinya yang dilaporkan ke kepolisian lantaran peristiwa pembakaran bendera  yang bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Barisan Ansor Serba Guna (Banser) Nahdlatul Ulama di Garut, Jawa Barat.

Ia mengaku telah mengetahui dan tak mau ambil pusing soal pelaporannya itu.

“Saya tahu kalau saya dilaporkan dan saya santai, saya tinggal ngopi lah,” kata Yaqut saat ditemui di Kantor PP GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10).

HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan IKN, Ini Alasan Pemerintah!

yaqut dilapokan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer ke Bareskrim Mabes Polri dengan pasal penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum.

Yaqut mengatakan dirinya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. Ia pun mengaku tak akan menghindar dan bakal menghadapi proses hukum tersebut.

“Saya akan mengikuti apapun proses hukum yang nanti akan dijalankan, saya akan hadapi itu,” ungkapnya.

Putra dari tokoh Nahdhatul Ulama (NU) Muhammad Cholil Bisri itu menegaskan bahwa anggota Banser memiliki komitmen untuk menjaga kedaulatan dan nilai dasar NKRI dalam tiap pergerakannya.

BMKG Catat Suhu Harian Tertinggi di Indonesia Capai 37,8 Derajat

Oleh karena itu, Yaqut menegaskan bahwa Banser bakal menindak tegas apabila terdapat kelompok-kelompok yang ingin mengganti ideologi negara Pancasila dengan ideologi lain

“Selama ini selalu kita lihat Banser ini menjaga dari oknum yang berusaha menggantikan ideologi NKRI dan menjaga ulama kami,” kata dia.

Selain itu, Yaqut bakal memberikan teguran tegas kepada para anggota Banser yang membakar bendera tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan.

Ia mengatakan bahwa tindakan itu telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan instruksi yang sudah ditetapkannya untuk tak membakar bendera tersebut.

Ia pun mengaku saat ini masih menganalisis terkait saksi apa yang bisa diberikan kepada para kadernya tersebut.

“Kami punya mekanisme organisasi sampai sanksi yang harus diberikan kepada kader pelanggar instruksi,” ungkapnya.

Anggota LBH Street Lawyer Juanda Eltari yang melaporkan menilai Yaqut dianggap bertanggungjawab atas anggota Banser yang melakukan pembakaran.

Insiden ini, kata dia, bukan yang pertama yang dilakukan Banser. Kejadian lainnya adalah penolakan kedatangan Ustaz Abdul Somad saat ke Jawa Tengah.

“Di sana sampai batal hanya karena di Banser ini tidak mau ada topi yang bertulisan tauhid, juga ada razia yang dilakukan oleh Banser,” katanya.

 

(CnnIndonesia) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *