Nasional
Beranda » Berita » Habib Rizieq akan Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi di Sidang Prapradilan

Habib Rizieq akan Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi di Sidang Prapradilan

Kolase foto Rizieq Syihab dan Rhoma Irama. Foto: Istimewa

Harianbatakpos.com – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab berencana menghadirkan Raja Dangdut Rhoma Irama di sidang praperadilan. Rhoma diminta menjadi saksi terkait acara Maulid Nabi yang picu kerumunan hingga membuat Habib Rizieq tersangka.

“Iya nanti, rencananya ya kalau sempat saya kalau sempat nanti ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah juga biasa berdakwah juga,” ujar Alamsyah Hanafiah kepada wartawan sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Alamsyah menjelaskan, jika pihaknya sudah menghubungi Rhoma Irama untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas pendakwah yang akan menjelaskan tentang Maulid Nabi.

Profil Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran

“Saya sudah hubungi beliau, cuma kalau tidak bentrok dengan show-show, dia bisa. Tapi tidak keluar (pembahasannya) dari Maulid Nabi,” jelasnya.

“Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini saja,” sambungnya.

Sedangkan untuk sidang hari ini dihadirkan empat saksi dalam persidangan, Alamsyah menyebutkan terdapat dua saksi ahli pidana dan acara pidana. Termasuk dua saksi fakta warga setempat Petamburan.

“Jadi dua saksi fakta dan saksi ahli, saksi fakta itu khusus saksi orang yang tak diundang berkrumun warga setempat. Jadi dia menyaksikan juga bagaimana kondisi saat itu, ada polisi yang mengamankan tidak ada larangan imbauan supaya bubar gitu,” jelasnya.

Pimpinan Serikat Pekerja Tolak Tutup TPL, Ephorus HKBP: Pernah Mereka Pikirkan Mayoritas Masyarakat Batak…?

Sementara untuk sidang hari keempat, berdasarkan pantauan dari merdeka.com sidang baru dimulai sekitar pukul 10.00 Wib yang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sayuti, dan sudah hadir Tim Pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon, dan Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon pun telah berada di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.(mdk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan