Nasional
Beranda » Berita » Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI

Habib Rizieq Shihab yang berstatus terdakwa saat menolak mengikuti sidang di PN Jaktim secara daring. (tangkapan layar Zoom)

Harianbatakpos.com – Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut pidana 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara RS Ummi Bogor. Sidang tuntutan digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) siang.

Sementara menantunya, Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Krisis di Israel: Suara dari Tengah Konflik

Para terdakwa disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kali ini masuk pada tahap pembacaan tuntutan dari JPU untuk para terdakwa. Agenda sidang tuntutan untuk perkara nomor 223, 224 dadan 225. (okz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *