Harianbatakpos.com , JAKARTA – Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah resmi dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat pada Senin, 10 Juni 2024. Dengan kebebasan ini, Habib Rizieq mengungkapkan rasa syukurnya dan menegaskan bahwa dirinya kini tidak lagi terikat oleh urusan hukum yang terkait dengan Bapas.
Setelah dinyatakan bebas, Habib Rizieq berjanji akan membuka kembali kasus KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI. “Dengan bebasnya saya saat ini, saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” ujar Habib Rizieq Shihab dengan tegas.
Tidak hanya berjanji untuk mengungkap kebenaran, Habib Rizieq juga bersumpah akan mengejar siapa pun yang terlibat dalam peristiwa tersebut. “Saya bersumpah, demi Allah, saya akan kejar, siapa pun, pihak, pihak mana pun yang terlibat di pembantaian KM 50. Saya gak peduli siapa orangnya, saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat,” tegasnya dengan penuh semangat, seperti dilansir dari Bantentv.com.
Lebih lanjut, Habib Rizieq berkomitmen untuk menggerakkan seluruh habib, ustad, majelis taklim, dan pondok pesantren untuk mendoakan agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 segera terungkap dan mendapatkan balasan yang setimpal.
“Saya akan gerakkan semua para habib, para kiai, para ustad pondok pesantren, majelis taklim untuk membaca doa secara khusus, agar semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50, hancur hidupnya, binasa hidupnya, rusak hidupnya, hina hidupnya, dari dunia sampai akhirat,” katanya.
Habib Rizieq juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar menghadapi pihak-pihak yang mencoba menghalangi langkahnya. Dia berharap bahwa segala bentuk perlawanan dapat diselesaikan dengan cara yang baik-baik. “Jadi sekali lagi saya bersumpah, demi Allah saya menyatakan perang, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” tuturnya dengan penuh keyakinan.
Sebagai informasi, peristiwa KM 50 terjadi pada Senin, 7 Desember 2020, di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam insiden tersebut, enam anggota Laskar FPI tewas, yaitu Andi Oktaviawan (33 tahun), Lutfi Hakim (24 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), M Reza (20 tahun), Muhammad Suci Khadafi Poetra (21 tahun), dan Akhmad Sofian (26 tahun).
Dalam peristiwa tersebut, dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dinyatakan bebas oleh hakim agung Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 7 September 2022.
Kini, dengan kebebasan yang telah diraih, Habib Rizieq Shihab bertekad untuk melanjutkan perjuangannya dalam mengungkap kebenaran di balik tragedi KM 50. Dukungan dari berbagai pihak, terutama dari komunitas agama, akan menjadi kekuatan tambahan baginya dalam mencari keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Habib Rizieq juga menekankan pentingnya mengedepankan keadilan dan kebenaran dalam setiap langkah yang diambil. Dia berharap agar seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan aparat hukum, dapat bersikap adil dan transparan dalam menangani kasus ini. “Kita harus bersama-sama memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kebenaran terungkap. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi tentang keadilan bagi semua korban dan keluarganya,” ujarnya.
Kebebasan Habib Rizieq Shihab ini tentunya menambah semangat baru dalam perjuangan mencari keadilan. Dengan dukungan yang terus mengalir dari berbagai pihak, dia optimis bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan.
Kita semua berharap agar peristiwa tragis seperti KM 50 tidak terulang lagi di masa depan. Semoga dengan langkah-langkah yang diambil oleh Habib Rizieq dan para pendukungnya, kasus ini dapat segera terselesaikan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Mari kita terus mengawal dan mendukung upaya-upaya ini demi terciptanya masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.
Komentar