Uncategorized
Beranda » Berita » Hadapi Tuntutan Jaksa, Djoko Tjandra: Ini Urusan Kecil Tak Merugikan Negara

Hadapi Tuntutan Jaksa, Djoko Tjandra: Ini Urusan Kecil Tak Merugikan Negara

Djoko Tjandra. (Istimewa)

Harianbatakpos.com – Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Djoko Soegiarto Tjandra tidak risau dengan sidang tuntutan. Dia menilai kasus yang membelitnya bukan perkara yang luar biasa.

“Santai sajalah, ini kan enggak ada perbuatan yang merugikan keuangan negara. Ini kan urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat,” kata Djoko Tjandra sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Maret 2021.

Djoko Tjandra merasa menjadi korban penipuan oleh sejumlah pihak, seperti jaksa Pinangki Sirna Malasari. Alhasil, dia mengaku tak bersalah.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Saya katakan ke jaksa penuntut umum (bahwa) saya yang jadi korban penipuan. Untuk itu, mereka harusnya tuntut bebas saya,” ucap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra didakwa menyuap mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Dia ‘mengguyur’ kedua polisi itu dengan SG$200 ribu (Rp2,1 miliar) dan US$420 ribu (Rp5,9 miliar).

Suap diberikan agar nama pengusaha tersebut dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedua polisi itu memerintahkan penerbitan sejumlah surat kepada Ditjen Imigrasi.

Nama terdakwa akhirnya keluar dari sistem enhanced cekal system (ECS) pada sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi. Djoko Tjandra yang sempat buron kemudian bisa kembali ke Indonesia untuk mengurus pengajuan fatwa di MA.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Djoko Tjandra memberikan US$500 ribu (Rp7,1 miliar) kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA. Fatwa itu diharapkan membuat dia tidak dieksekusi atas kasus hak tagih Bank Bali berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.

Dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, Djoko Tjandra didakwa dengan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

sumber: medcom.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan