Jakarta-BP: Hadiah uang sebesar 11.500 dolar AS atau sekitar Rp 166 juta ditawarkan bagi siapa saja yang mampu mengungkap pelaku pembunuh lumba-lumba yang sedang hamil.
Kantor Penegak Hukum milik Badan Kelautan AS (NOAA) melakukan investigasi pada kematian seekor lumba-lumba hidung botol. Lumba-lumba ditemukan mati di pantai Waveland, Mississippi.
NOAA mengatakan, lumba-lumba malang itu ditemukan pada 30 April 2018 oleh Institusi Studi Mamalia Laut (Institute for Marine Mammal Studies/IMMS). Mayat lumba-lumba tersebut kemudian dibekukan sampai akhirnya dilakukan nekropsi (autopsi untuk hewan).
Hasil nekropsi yang dilakukan menunjukkan bahwa lumba-lumba malang ini mati karena luka tembak. Lumba-lumba ini ternyata sedang hamil.
Sebuah peluru kaliber kecil ditemukan di dalam paru-paru lumba-lumba dan dipastikan peluru itu menjadi penyebab kematiannya.
NOAA meminta bantuan kepada siapa pun yang dapat menemukan pembunuh lumba-lumba ini untuk memberikan informasi terkait hal itu dengan segera menghubungi langsung NOAA.
Untuk mendukung pengungkapan pembunuhan lumba-lumba yang sedang hamil ini, beberapa organisasi lingkungan hidup dan perlindungan satwa seperti Lightkeepers, The Humane Society of the United States, Cet Law, Ocean Experience, Animal Welfare Institute dan Dolphins Plus Marine Mammal Responder pun menawarkan hadiah total sekitar Rp 166 juta bagi siapa pun yang berhasil memberikan informasi mengenai pelaku pembunuhan tersebut.
Menurut pernyataan resmi NOAA, jumlah insiden kekerasan terhadap lumba-lumba di Northern Gulf telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sejak tahun 2002, setidaknya ada 24 lumba-lumba ditemukan mati karena luka tembak atau panah. Sebesar 68 persen kejadian ini terjadi sejak tahun 2010.
NOAA juga meminta bantuan publik untuk mencegah kepunahan lumba-lumba di masa depan dengan cara tidak memberi makan lumba-lumba. Ini dikarenakan, lumba-lumba yang diberi makan oleh manusia akan belajar bahwa cara mencari makan yang terbaik adalah dengan meminta makanan pada manusia. Padahal, hal itu justru dapat membahayakan lumba-lumba.
Di AS, melukai, membunuh dan memberi makan lumba-lumba liar dilarang di bawah Undang-Undang Perlindungan Mamalia Laut tahun 1972. Pelanggar dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dan dapat dihukum denda hingga 100.000 dolar AS atau sekitar Rp 1,45 miliar serta kurungan satu tahun penjara. (KUMP/JP)
Komentar