Berita
Beranda » Berita » Hak Jawab Kantor Hukum Lubis Nasution & Rekan Terkait Pemberitaan Susilawati Sembiring

Hak Jawab Kantor Hukum Lubis Nasution & Rekan Terkait Pemberitaan Susilawati Sembiring

Hak Jawab dari Kantor Hukum Lubis Nasution & Rekan

Medan-BP: Berdasarkan pemberitaan di harianbatakpos.com dengan judul https://www.harianbatakpos.com/majelis-hakim-pn-stabat-tetapkan-susilawati-tersangka-kesaksian-palsu/ tanggal 13 Agustus 2021, Kuasa Hukum Susilawati Sembiring melayangkan hak jawab kepada harianbatakpos.com.

Berikut poin-poin klarifikasi atau hak jawab dari Kantor Hukum Lubis Nasution & Rekan:

Perihal : Hak Jawab

Dirkrimum Poldasu Kombes Ricko Taruna Mauruh Bungkam Ditanya Terkait Tersangka Penggelapan Mobil Tak Ditahan

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama serta Kepentingan Hukum :

SUSILAWATI BR SEMBIRING, Perempuan, Umur 43 Tahun, Lahir di Besilam tanggal 01 Juli 1978, Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat tempat tinggal di Dsn VII Bukit Dinding, Desa Besilam Lembasah, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Agustus 2021 (terlampir);

Bahwa mengacu kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab dan memenuhi hak jawab klien kami sebagai objek yang merasa 

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

dirugikan akibat pemberitaan Media Online harianbatakpos.com, dengan judul “Majelis Hakim PN Stabat Tetapkan Susilawati Tersangka Kesaksian Palsu” Kode Penulis (BP/SS), terbit hari Jum’at, tanggal 13 Agustus 2021 Pukul 22:21 Wib, dengan link berita : https://www.harianbatakpos.com/majelis-hakim-pn-stabat-tetapkan-susilawati-tersangkakesaksian-palsu/disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada Judul berita tersebut, wartawan saudara menuliskan kalimat : “Majelis Hakim PN Stabat Tetapkan Susilawati Tersangka Kesaksian Palsu”

2. Bahwa pada keterangan gambar, wartawan saudara juga menuliskan kalimat “Ketua Majelis Hakim membacakan penetapan tersangka terhadap Susilawati Br Sembering untuk dilakukan penyelidikan. BP/Sangkot Sihotang

3. Bahwa pada paragraph pertama pada berita tersebut, wartawan saudara menuliskan kalimat :Langkat-BP: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang bersidang atas perkara nomor 405/Pid. B/2021/PN Stabat dengan terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardianto Ginting, menetapkan saksi pelapor Susilawati Sembiring sebagai tersangka dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut.

4. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 405/Pid.B/2021/Pn Stb, tanggal 13 Agustus 2021 (terlampir), pada bagian “MENETAPKAN”, sama sekali tidak ada kalimat bahwa klien kami sebagai Tersangka, yang ada adalah kalimat :

MENETAPKAN :

Memerintahkan Penyidik malalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat untuk melakukan Penyidikan terhadap Saksi bernama Susilawati Br Sembiring sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan Pengadilan Negeri Stabat pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 dalam perkara Nomor : 405/Pid.B/2021/Pn Stb, Terdakwa an. Seri Ukur Ginting Als Okor Ginting, dkk;

5. Bahwa wartawan saudara diduga telah menulis berita yang judulnya memfitnah dan isi berita juga menghakimi klien kami berdasarkan Prasangka yang kurang baik dan menekankan sesuatu sebelum mengetahui secara jelas dan hal ini bertentangan dengan Pasal 8 dan pasal 3 huruf © dan (d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SKDP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik;

6. Bahwa wartawan Saudara juga telah menyajikan berita yang diduga tidak Akurat, Objektif serta beritikad buruk dan ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian kepada klien kami. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 1 Huruf (b) dan (c) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik;

7. Bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, jelas disebutkan bahwa “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut”.

8. Bahwa dari hal-hal tersebut diatas, jelas bahwa wartawan saudara dalam membuat dan menerbitkan pemberitaan tidak mempedomani Pasal 1 huruf (b) dan pasal 3 huruf (a) dan (d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sangatlahlah wajar dan beralasan hukum jika klien kami meminta kesediaan saudara untuk segera menerbitkan hak jawab ini serta mencabut berita tersebut sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Angka 13 (tigabelas) huruf b, d dan f Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab;

Demikian hak jawab ini diajukan dan terima kasih.

SUSILAWATI BR SEMBIRING,

Togar Lubis, S.H., M.H.

(BP/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *