Ekbis
Beranda » Berita » Hak Masyarakat atas Hak Pengelolaan Lahan Tetap Terpenuhi

Hak Masyarakat atas Hak Pengelolaan Lahan Tetap Terpenuhi

Hak Masyarakat atas Hak Pengelolaan Lahan Tetap Terpenuhi
Hak Masyarakat atas Hak Pengelolaan Lahan Tetap Terpenuhi

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan bahwa hak-hak masyarakat terkait hak pengelolaan (HPL) di Bank Tanah tetap terpenuhi. Dalam keterangan yang diberikan di Jakarta pada hari Minggu, Parman menyatakan bahwa pihaknya memberikan kepastian hukum dan legalitas atas lahan kepada masyarakat melalui mekanisme Reforma Agraria (RA) di atas HPL Badan Bank Tanah.

Melalui mekanisme RA ini, masyarakat yang berhak akan diberikan Sertifikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama periode 10 tahun. “Bila telah dimanfaatkan dengan baik, akan diberikan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.

Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 hektare (Ha) untuk program RA. Proses verifikasi subjek telah dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati. Selain itu, Badan Bank Tanah juga bertugas menata kawasan agar lebih produktif demi kepentingan masyarakat.

Harga Pangan Hari Ini Stabil, Beberapa Komoditas Turun Tipis

Salah satu tujuan utama Badan Bank Tanah adalah memastikan bahwa kawasan tersebut memberi manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Parman menekankan perlunya kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat lokal, dalam mendukung upaya penataan kawasan ini.

Meskipun demikian, Badan Bank Tanah juga menghadapi tantangan, termasuk bangunan nonpermanen yang berdiri tanpa izin di atas HPL Badan Bank Tanah, seperti yang terjadi di Penajam Paser Utara (PPU). Namun, Parman menegaskan bahwa penanganan tantangan tersebut dilakukan dengan bijaksana tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat.

Dalam menangani masalah ini, Badan Bank Tanah mengkomunikasikan secara persuasif kepada masyarakat, memberikan imbauan, dan melakukan edukasi. Jika masyarakat dapat membuktikan legalitas atas tanah mereka, surat imbauan yang diberikan tidak berlaku dan Badan Bank Tanah tidak akan mengklaim tanah tersebut.

Parman juga menegaskan bahwa proses perolehan tanah Badan Bank Tanah di PPU telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan berasal dari penetapan Menteri ATR/Kepala BPN. Koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pengembangan kawasan di PPU.

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun, Cek Daftar Lengkapnya

Dengan komitmen untuk menjaga integritas, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah negara, Badan Bank Tanah mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya mereka dalam pengelolaan tanah negara demi kepentingan bangsa dan negara.

Selain lahan untuk Reforma Agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 Ha dan Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 Ha, menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

Dengan demikian, Badan Bank Tanah terus bekerja untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dan pembangunan berkelanjutan tercapai di seluruh kawasan yang mereka kelola.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *