Uncategorized

Hakekat Pungli atau Raja Olah, Sudah Binasakah Budaya Malu di Pribadi Kita?

Tindak Pidana Penipuan

Penipuan dan pungutan liar ialah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Tindak Pidana Pemerasan

Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.

Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kejahatan jabatan ini, karena rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001 yang dimuat dalam pasal 8.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Contoh Pungli, tertangkapnya oknum PNS Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Laut dalam operasi tangkap tangan (OTT) Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terkait pungutan liar yang juga di hadiri Presiden Jokowi patut diberi apresiasi.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi penyakit-penyakit oknum aparat yang dapat merugikan masyarakat.

Menindak lanjuti laporan masyarakat dan keluhan Masyarakat, Kota Medan terkait Pungutan Kepling atau Lurah di Wilayahnya.

Walikota Medan Bobby Afif Nasution langsung turun ke lokasi untuk melihat secara Langsung Modus para Oknum petugas di jajaran Kota Medan. Alhasil, Walikota Medan ini pun memecat Oknum yang melakukan Pungli ke Masyarakat. Yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah bahwa celah untuk melakukan pungli atau Mengolah itu terbuka lebar dan hidup di dalam masyarakat.

Pimpinan instansi terkait yang menyangkut segala persoalan perizinan dan administrasi mustahil tidak mengetahui. Pada hakikatnya, pungutan liar atau Mengolah bukanlah kegiatan sepihak, melainkan terjadi karena adanya hubungan, misalnya antara aparat pemerintah dengan pengusaha. Oleh karena interaksi itulah, maka kemungkinan pungutan liar itu terjadi.

Ironisnya, keluhan serupa juga dirasakan oleh para PNS yang nota bene adalah sejawat atau sesama aparat birokrasi pada saat menyelesaikan urusan kepegawaian, seperti usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, usul jabatan structural dan fungsional, cuti, bantuan kesejahteraan dan sejenisnya. Keluhan itu seringkali dikaitkan dengan adanya budaya amplop yang harus disediakan jika mereka berurusan di BKD, BKN atau instansi terkait lainnya.

Kita ini Sudah Kehilangan yang namanya “Budaya”. Dulu kita selalu waktu sekolah selalu di ajarkan namanya Budaya Malu karena dulu Dinas Pendidikanpun sampai di kasih nama, Dinas Pendidikan & Kebudayaan, sehingga Materi Budaya masuk dalam Kurikulum.

Yang tidak kalah Hebat Menurut KH. Akhmad Khambali, SE, MM selaku Pengamat Sosial & Publik adalah saat ini kita sudah kehilangan yang namanya Etika atau PMA ( Positive Mental Attitude ), Landasan Utama agar tidak terjadinya Pungli atau mengolah hakekatnya dasar di saat masih usia dini, putra putri kita persiapkan menjadi anak yang sholeh/anak yang baik, bukan untuk menjadi Anak yang pintar.

Kalau menjadi anak yang sholeh/baik, pasti akan menjadi pintar. Tapi kalau menjadi anak pintar, belum tentu menjadi anak sholeh/baik. Maka di saat sudah besar atau menjadi Orang sukses, kalau pondasinya kita sebagai anak sholeh/baik, Insya Allah Resiko korupsi sangat minim.

Tapi kalau kita hanya sebagai orang pintar saja, cenderung banyak orang korupsi. Makanya banyak orang tua mengharapkan anaknya menjadi orang sholeh. Sebab kalau kita menjadi anak sholeh pasti pintar, tapi kalau kita hanya pintar, belum tentu sholeh.

Penulis : KH. Akhmad Khambali, SE, MM Pengamat Sosial dan Publik

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *