Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penjemputan terhadap Hakim Djuyamto untuk diperiksa dalam kasus suap yang berhubungan dengan vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Penjemputan ini dilakukan karena Djuyamto merupakan Hakim Ketua dalam kasus tersebut, yang menjadi perhatian publik dan media.
Proses Penjemputan Hakim Djuyamto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa sebelum penjemputan dilakukan, penyidik telah menunggu kedatangan Djuyamto untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, hingga malam hari pada tanggal 13 April, Djuyamto tidak kunjung hadir. “Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ungkap Harli kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap dua anggota Majelis Hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, juga masih berlangsung. Harli menjelaskan bahwa penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait korporasi, dilansir dari CNN Indonesia.com.
Tersangka dalam Kasus Suap
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis lepas di perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit. Keempat tersangka tersebut termasuk Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dua pengacara dan panitera muda dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar, yang diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta. Pemberian ini dilakukan untuk mempengaruhi keputusan Majelis Hakim dalam pengurusan perkara. “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan,” tuturnya.
Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam sistem peradilan dan perlunya transparansi serta akuntabilitas dalam proses hukum di Indonesia.
Komentar