Kota Medan
Beranda » Berita » Hakim PN Binjai Dituding Tak Menganalisa Surat Tanda Terima Uang Tertanggal 05 Juni 1995 Diduga Palsu

Hakim PN Binjai Dituding Tak Menganalisa Surat Tanda Terima Uang Tertanggal 05 Juni 1995 Diduga Palsu

Tiopan Tarigan SH pengacara. Foto/ist

Medan, harianbatakpos.com – Tiopan Tarigan SH Pengacara Tama Ulina Sitepu (Tama) anak angkat sebatang kara, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Pengacara kondang ini kembali menyurati Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI 23 Januari 2026 yang isinya bahwa majelis hakim PN Binjai harus menganalisa dan melihat Kebenaran Formil atas surat tanda terima uang jual beli tanah, tertanggal 05 Juni 1995 (bukti P-5).

Surat itu menggunakan materai 2.000 yang belum ada dasar hukum Teknisnya dari Dirjen Pajak dan dasar hukum saja 27 Juni 1995,
SE Dirjen Pajak tersebut sebagai Dasar Hukum Teknisnya, belum di Desain Oleh Dirjen Pajak, belum dicetak oleh Peruri belum diedarkan oleh Kantor Pos.

Perumda Tirtanadi Belum Bayar Hak 8 Pensiunan Rp 2,2 Miliar dan Berkekuatan Hukum

“Artinya, surat P-5 yang bermaterai 2.000, tanggal 5 Juni 1995 meterai itu belum ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya terbit 27 Juni 1995, artinya surat tanda terima uang jual beli (P-5) diduga cacat demi hukum/palsu,” kata Tiopan, SH Rabu (4/2/2026) siang.

Dugaan pelanggaran penegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim berinisial M, DG dan FPB.

Mereka menilai kebenaran Formil surat P-5. Padahal, sangat mudah diketahui kebenaran Formilnya dan mereka mengesampingkan bukti yang telah di lampirkan oleh Tiopan.

“Seharusnya 3 oknum Hakim PN Binjai menganalisa kebenaran formil terlebih dahulu berdasarkan bukti yang kami lampirkan,” tegas Tiopan.

Oknum Polri Berdinas di Ditintelkam Polda Sumut Dilaporkan ke Propam Diduga Peras Warga Rp 750 juta

Pengacara membuat pengaduan atas 3 Hakim PN Binjai karena mereka mengaku bahwa bukti dokumen surat tanda terima uang jual beli tanah (P-5) tidak dianalisa secara hukum kebenaran formil dan diduga melanggar kode etik profesi hakim.

“Artinya, 3 oknum Hakim PN Binjai menyebut bahwa surat tanda terima uang jual beli tanah, tertanggal 05 Juni 1995 secara formil benar secara hukum.
Mereka telah mengutip/mengambil bahan baku yang busuk/cacat demi hukum lalu dimasukkan dalam pertimbangan Yuridis, maka hasil pertimbangan akan menjadi busuk/cacat demi hukum dan tanpa menilai bukti yang kami sajikan di bukti T-25 dan T-26,” tambahnya.

Atas itulah, Tiopan menyebut pertimbangan yuridis tersebut menjadi busuk atau cacat demi hukum dan 3 Hakim PN Binjai tersebut lalai, tidak Profesional dan melanggar kode etik profesi hakim.

“Surat tanda terima uang jual beli tanah, tertanggal 05 Juni 1995 (P-5) kami duga cacat demi hukum/palsu, tapi hakim menganggap itu tidak cacat demi hukum/palsu,” tuturnya.

Surat Bawas Mahkamah Agung RI No: 161/BP/PW 1.1.1/2026 tertanggal 14 Januari 2026 yang muncul, Tiopan mengaku tidak keberatan atas pertimbangan Yuridis sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) huruf e Peraturan Mahkamah agung RI No: 9 Tahun 2016.

“Tapi keberatan kami adalah bahan baku pertimbangan Yuridis yang berasal dari bahan busuk, cacat demi hukum/zalim, sehingga kami bermohon kepada Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI membuka dan menganalisa kembali pengaduan kami dan menjatuhkan hukuman berat,” tegasnya.

Menurut pendapat Tiopan, ada dugaan mafia peradilan sehingga hakim mengganggap surat tanda terima uang jual beli tanah, tertanggal 05 Juni 1995 (P-5) benar secara formil hukum.

Selain itu, Tiopan juga menyebut dalam pengaduannya ada sebagian hasil keterangan saksi yang menguntungkan Tergugat /Kebenaran tidak dicatatkan dalam Putusan PN Binjai sesuai dengan fakta persidangan yang telah kami rekam Video dan Audio yang valid dan asli.

“Hakim DG dan M diduga telah melanggar asas hakim bersifat pasif sesuai dengan acara perdata dan pelanggaran ini sangat serius dan berat,” tuturnya.

Gugatan penggugat (RMS) terhadap tergugat (Tama) atau klien Tiopan itu juga janggal. Penggugat mengaku ada memiliki sebidang tanah yang diberi oleh MS yang bertentangan dengan bukti surat tanda terima uang jual beli tanah, tertanggal 05 Juni 1995 (P-5 yang cacat demi hukum/palsu) .

Menurut Tiopan, Hakim PN Binjai tersebut lalai, tidak Profesional atau melanggar Kode Etik.

“Bahkan, terindikasi ada praktik suap, karena 3 hakim tidak menganalisa secara yuridis kebenaran Formil bukti P-5 yang bertentangan SE Dirjen Pajak (T-25 bukti kami Tergugat) dan bahan baku pertimbangan yuridis hakim yang cacat demi hukum/palsu,” tambahnya.

Kemudian, bahwa bukti dalam. P-4 dan bukti P-5 luas tanah 2.278 M² yang diajukan penggugat, sedangkan objek sengketa tanah luasnya 2.216 M².

“Kami membuat pengaduan pelanggaran kode etik karena hakim mengambil bukti P-5 yang busuk atau cacat demi hukum. Seharusnya hakim secara Yuridis bisa menganalisa dan menilai bukti P-5 dan seharusnya hakim mengesampingkan bukti tersebut dan menolak serta menyimpulkan penggugat dan penjual beritikat jahat atau berkonspirasi jahat,” tegasnya.

Terakhir, Tiopan mempertanyakan ke profesional hakim dalam menilai surat tanda terima uang jual beli tanah, tertanggal 05 Juni 1995(P-5).

“Ketika melihat bukti surat P-5 yang melanggar asas kepatutan, Kebenaran Formil dan formalitas bukti surat, dimana bukti P-5 menggunakan Materai 2.000 yang belum ada dasar hukumnya.
Maka sudah pasti masyarakat atau Notaris belum ada menggunakan Materai 2.000 dalam transaksi jual beli atau Akte, Sehinga bukti P-5 cacat demi hukum/palsu,” tuturnya.

Tiopan juga merasa sedih dengan 3 hakim PN Binjai yang tidak bisa melihat dan menilai secara Yuridis atas surat kebernaran Formil P-5 (Dasar hukum materai 2.000 dan belum beredadar di Masyarakat) maka surat diduga cacat demi hukum/palsu tersebut.
Padahal, Hakim berpengetahuan hukum dan sebagai wakil Tuhan

“Dimana surat jual beli 5 Juni 1995 (P-5) itu dengan kasat mata, orang awam dan mudah diketahui masyarakat dan publik, apakah kurang sejahtera lagi hakim dimana gaji hakim seluruh Indonesia dinaikkan 280% oleh bapak Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.

Selain itu, Tiopan juga sudah melaporkan RMS (penggugat) dan MS sosok penjual dalam surat tanda terima uang jual beli tanah, tertanggal 05 Juni 1995 sesuai dengan Laporan Polisi No: STTLP/B/917/VI/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 12 Juni 2025.

Dalam SP2HP No: B/1640/VII/2025/Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2025 dan akan memeriksa Sry Winda Astika Br.Sitepu Amd dan Fitri Widia Astuti (Staf Notaris).

“Kami harapkan Bawas Mahkamah Agung dan KY kembali menganalisa pengaduan kami secara objektif, karena surat tanda terima uang jual beli tanah, tertanggal 05 Juni 1995 itu tidak ada dasar hukumnya dan cacat hukum. Tapi malah dimenangkan oleh Hakim Pengadilan Binjai,” terangnya.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *