Daerah
Beranda » Berita » Hakim Positif Covid-19, PN Lubuk Pakam Tiadakan Persidangan Sepekan

Hakim Positif Covid-19, PN Lubuk Pakam Tiadakan Persidangan Sepekan

Ilustrasi Virus Corona

Harianbatakpos.com – Tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dinyatakan positif Corona. Persidangan di PN Lubuk Pakam ditiadakan selama seminggu.

“Ada enam, tiga orang hakim inisial S, LS, UWKN, tiga orang staf pegawai Pengadilan Negeri Lubuk Pakam inisial M, AH, SK terpapar COVID-19. Satu minggu untuk persidangan secara umum kita tiadakan. Hari Senin (14/9) mulai buka lagi,” kata Juru Bicara PN Lubuk Pakam, Anggalanton B Manalu, saat dimintai konfirmasi, Senin (7/9/2020).

Meski persidangan ditiadakan, tempat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dibuka. Hal ini diperuntukkan bagi warga yang ingin mengurus surat menyurat di PN Lubuk Pakam.

Kepala SMPN 4 Tambun Selatan Rija Sudrajat Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

“PTSP di depan buka, yang mengurus surat masih bisa,” ujarnya.

Para hakim ini diketahui positif Corona usai mengikuti tes swab masal di PN Medan pada Jumat (28/8). Hasil tes swab ini keluar pada Kamis (3/9).

“Hasilnya keluar tanggal 3 September, 6 yang terpapar. Ada 90 orang yang di-swab kemarin itu,” tutur Anggalanton.

Usai ada hakim yang dinyatakan positif Corona, PN Lubuk Pakam disemprot disinfektan secara rutin. Hakim-hakim PN yang dinyatakan positif juga sudah diminta untuk melakukan isolasi mandiri.

Dr Maruli Siahaan Hadiri Serah Terima Bangunan Gereja di Siborongborong

“Yang positif itu tanpa gejala semua. (Hakim yang positif) isolasi mandiri, tapi kami minta untuk terus berkoordinasi dengan pihak dokter,” jelas Anggalanton.(dtc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *