Deli Serdang-BP: Sengketa pembongkaran Kantor, Gudang dan rumah dinas pensiunan karyawan PTPN 2 Kebun Helvetia yang saat ini di klaim oleh Perusahaan Citra Land seluas 6,8 ha berdasarkan HGU nomor. 111, ditunda sampai tanggal 9 Nopember 2021.
Penundaan tersebut diucapkan langsung oleh Hakim PTUN Medan Christian Edni Putra yang didampingi Dwika Hendra Kurniawan sewaktu melakukan sidang lapangan di depan gerbang lahan yang disengketakan.
“Karena pihak belum lengkap dan belum dipanggil maka sidang dtunda pada, Selasa, 9 Nopember 2021,” terang Christian Edni Putra setelah membaca berkas-berkas yang diajukan kepadanya.
Informasi yang dihimpun, diketahui berkas yang dibaca hakim merupakan peta bidang tanah yang disengketakan. Dimana dari berkas yang disampaikan oleh pihak BPN Deli Serdang ternyata tidak satu hamparan melainkan 2 hamparan 1 surat. Sementara kedua hamparan tersebut dibatasi oleh jalan.
Sedangkan pihak BPN Deli Serdang dalam sidang lapangan tersebut tidak dapat menunjukkan titik koordinat HGU No. 111 kepada para peserta sidang lapangan di lahan yang digugat oleh Penggugat yang memberi kuasa kepada Firma Hukum Garda Deli.
Kuasa Hukum Firma Garda Deli Wahyu SA Tampublon, SH, sempat mempertanyakan kepada Hakim PTUN terkait Pihak PTPN 2 perlu diintervensi atau bagaimana, dan dijawab langsung oleh Hakim bahwa, itu nanti-nanti, yang pasti juga akan dipanggil, jelas hakim saat itu.
Setelah menyampaikan ucapan sidang ditunda dan juga diminta untuk perbaikan gugatan, baik pihak Hakim PTUN, BPN Deli Serdang dan Kuasa Hukum Firma Garda Deli membubarkan diri masing-masing tanpa ada keributan apapun.(BP/EI)
Komentar