Hukum
Beranda » Berita » Hakim Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Dipromosikan Jadi Ketua PN Medan!

Hakim Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Dipromosikan Jadi Ketua PN Medan!

Sidang Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

HarianBatakpos.com: Jon Sarman Saragih, hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, mendapatkan promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan. Promosi ini menjadi sorotan publik mengingat kiprahnya dalam menangani kasus besar tersebut.

 

Sebelumnya, Jon Sarman Saragih menjabat sebagai Ketua PN Bandung menggantikan Victor Togi Rumahorbo, yang dipromosikan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang. Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengonfirmasi promosi ini berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim yang diumumkan pada 12 Juni 2024.

Penipuan Online: Penggunaan Data Pribadi untuk Toko Shopee

 

“Benar, Bapak Victor dipercaya Mahkamah Agung menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang. Posisi Ketua PN Medan akan digantikan Bapak Jon Sarman Saragih,” kata Soniady melalui telepon dari Medan, Minggu (16/6).

 

Jon Sarman Saragih sebelumnya bertugas di PN Jakarta Barat, di mana ia memimpin sidang perkara narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam kasus tersebut, Wahyu Iman Santoso bertindak sebagai Hakim Ketua dan bersama Jon Sarman Saragih memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup pada 9 Mei 2023. Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Penggerebekan Pesta Gay Berkedok Family Gathering di Puncak

 

Putusan yang dijatuhkan oleh Jon Sarman Saragih tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) RI, menegaskan keputusan penjara seumur hidup bagi Teddy Minahasa. Promosi ini diharapkan dapat membawa pembaruan dan integritas di PN Medan.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *