Pekanbaru, HarianBatakpos.com – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa artis Hana Hanifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak terkait kasus ini.
Hana Hanifah hadir di lantai 3 Mapolda Riau, mengenakan pakaian serba hitam dengan jilbab bermotif petak-petak dan celana jeans. Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam, dimulai pagi hari hingga Hana meninggalkan ruang penyidikan pada pukul 19.57 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, Hana Hanifah diperiksa karena ada indikasi aliran dana dari kasus SPPD fiktif yang mengarah kepadanya. “HH diperiksa sebagai saksi dalam kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau. Ada dugaan aliran dana yang masuk ke rekening saksi,” ujar Anom, Kamis (5/12/2024).
Hana Hanifah yang semula dijadwalkan diperiksa pada 21 November, baru hadir hari ini karena alasan kesehatan. Selama penyelidikan, penyidik menemukan adanya beberapa kali transfer dana dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang diduga masuk ke rekening Hana.
“Aliran dana ada beberapa kali, dengan nominal yang berbeda-beda. Hal ini masih dalam proses konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut,” tambah Anom.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Hana Hanifah enggan memberikan banyak komentar kepada awak media. “Untuk kelanjutannya nanti tanya ke penyidik saja ya,” ujarnya singkat sambil tersenyum.
Kasus SPPD fiktif DPRD Riau ini telah menyeret 250 saksi untuk diperiksa, termasuk Hana Hanifah. Penyidik terus bekerja untuk mengungkap aliran dana yang diduga melibatkan banyak pihak dalam korupsi ini.
Komentar