Medan, harianbatakpos.com – Untuk mencari keadilan atas kasus dugaan pembunuh Jelita yang sampai saat ini menyisakan luka dan masih ada yang tersembunyi.
Tim kuasa hukum B Sinaga atau orang tua Jelita melakukan aksi orasi mencari keadilan di Mapolrestabes Medan Jalan HM Sa’id Medan, Selasa (24/6/2025) siang.
“Sehubungan dengan adanya kasus pembunuhan yang dialami oleh putri tunggal dari Bapak Barita. Bapak Barita bermaksud untuk bertemu dengan Bapak Kapolrestabes Medan untuk menyampaikan langsung permasalahan yang dialaminya,” kata Daniel Sihotang SH.
Perjuangan Barita Sinaga selaku seorang ayah, atas kejanggalan motif dan Kejanggalan adanya dugaan pelaku lain hingga hari ini juga masih berlangsung, dimana penyidik pembantu yang dahulunya mengatakan Handphone milik Jelita yang ditemukan dilokasi kejadian akan diserahkan kepada Kejaksaan dan Pengadilan.
“Namun pada kenyataannya setelah putusan Pengadilan seumur hidup kepada terdakwa LPC dan menjadi 20 tahun. Namun, setelah Putusan Banding, barang berharga Handphone milik Jelita tidak ada diserahkan Penyidik Pembantu Polsek Medan Sunggal kepada Kejaksaan maupun Pengadilan. Apakah ini tidak janggal,” ungkapnya.
Sebagai seorang ayah, Barita juga bukan kurang kerjaan terus mencari keadilan dengan aksi didepan Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Namun yang ada fakta diputar balikkan oleh Pihak Polsek Medan Sunggal.
“Maret 2025, Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal mendatangi ayah korban (Barita) ke Polrestabes Medan saat selesai di Interogasi Juper unit ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan Aipda SP Tampubolon padahal Barita sudah mengatakan mau pulang, namun Aipda SP Tampubolon memaksa agar ayahnya bertemu dengan Kanitreskrim modusnya untuk mengembalikan handphone yang sudah menjadi objek perkara yang sudah dilaporkan dugaan penggelapan handphone,” tuturnya.
Selanjutnya, 15 Mei 2025 Kapolsek Medan Sunggal bersama 10 orang mendatangi Barita Sinaga yang sedang berdagang dengan dalil Kapolsek Sunggal mau mengembalikan handphone.
“Bapak Barita merasa tertekan dan merasa terintimidasi. Namun pihak Polsek Medan Sunggal membuat klarifikasi seakan akan Bapak Barita menolak pengembalian handphone itu. Handphone itu tidak diterima oleh Bapak Barita karena alat komunikasi itu sudah menjadi objek perkara dugaan penggelapan handphone di Polrestabes Medan,” tuturnya.
Selain itu, pengacara juga meminta Irwasda, Kabid Propam untuk memeriksa
Kapolsek Medan Sunggal, Kanitreskrim dan Penyidik Pembantu Bripka Taufik Akbar (yang saat ini mengikuti pendidikan SIP di Setukpa)
menggunakan alat lie detector.
“Kami disini sebagai pengemis keadilan. Sudah berulang kali melakukan aksi mencari keadilan, tapi sampai saat ini tidak kunjung mendapatkan keadilan itu,” terangnya.
Sayangnya, aksi mencari keadilan yang dilakukan tim kuasa hukum Barita Sinaga tidak kunjung ditindaklanjuti dan diterima oleh Kapolrestabes Medan maupun yang mewakili.(BP7)
Komentar