Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini hanya tersisa satu perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online yang belum mengikuti aturan baru terkait batas bunga dan denda yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan, “(Jumlah perusahaan pinjol yang menetapkan bunga tinggi) Sudah turun. Sudah kemarin tinggal satu (perusahaan pinjol).”
Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023, di mana OJK mengatur batas maksimum bunga dan denda pendanaan konsumtif secara bertahap. Batas tersebut turun dari 0,4% menjadi 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.
Untuk pendanaan produktif, penetapan bunga dan denda maksimal adalah 0,1% per hari pada 2024 dan 0,067% per hari pada 2026.
Agusman menyampaikan bahwa sebelumnya, pada periode 1-4 Januari 2024, terdapat 13 penyelenggara P2P lending yang masih melampaui batas bunga dan denda maksimum. OJK sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjol tersebut, tanpa mengungkap identitasnya.
“Jika terbukti memang terjadi pelanggaran, akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Penurunan batas bunga dan denda secara bertahap diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pendanaan produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keputusan ini dikeluarkan untuk melindungi pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara serta diharapkan dapat mendorong penggunaan jasa P2P lending secara lebih efisien oleh masyarakat.
Komentar