Di tengah proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memancarkan keyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil langkah yang sesuai dengan kerangka hukum yang ada.
“MK pasti akan mengambil langkah berdasarkan ketentuan hukum yang jelas, sesuai dengan Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Idham dengan yakin saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Pasal 473 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa PHPU mencakup segala perselisihan hasil pemilu, termasuk penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional.
Sementara itu, tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 telah dibuka oleh Mahkamah Konstitusi setelah selesainya tahapan persidangan.
“Kami, majelis hakim, telah sepakat bahwa meskipun ini persidangan terakhir, masih ada ruang bagi hal-hal yang perlu disampaikan melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Suhartoyo menegaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 tidaklah wajib. Namun, MK memutuskan untuk mengakomodasi hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut, mengingat banyaknya dinamika yang berbeda dari sebelumnya.
Komentar