Medan, HarianBatakpos.com – Harga bahan pokok di Sumut mengalami lonjakan signifikan pascalebaran. Kenaikan harga ini terjadi pada sejumlah komoditas penting seperti cabai merah, daging ayam, dan minyak goreng.
Berdasarkan data Disperindag ESDM Sumatera Utara, Rabu (9/3/2025), harga bahan pokok di Sumut khususnya cabai merah mengalami kenaikan yang cukup mencolok. Harga rata-rata cabai merah kini dipatok sebesar Rp 45 ribu per kilogram, dengan harga tertinggi ditemukan di Kabupaten Nias Utara dan Nias Barat, masing-masing mencapai Rp 60 ribu per kilogram.
Di wilayah lain seperti Kabupaten Batubara dan Humbang Hasundutan, harga cabai merah berada di kisaran Rp 50 ribu per kilogram. “Harga cabai merah terpantau naik sebesar 11,8%. Namun demikian, stok masih terpantau aman dan mencukupi,” ujar Charles Situmorang, Kabid PPDN-TN Disperindag ESDM Sumut, Kamis (9/4/2025).
Tak hanya cabai merah, harga bahan pokok di Sumut lainnya seperti daging ayam juga menunjukkan tren kenaikan. Harga daging ayam tercatat naik sebesar 6,4% dibanding hari sebelumnya. Harga termurah ditemukan di Kabupaten Asahan sebesar Rp 23 ribu per kilogram, sedangkan harga tertinggi berada di Kabupaten Sibolga sebesar Rp 43.478 per kilogram.
Selain itu, harga minyak goreng merek Minyakita juga menunjukkan kenaikan. Di Kota Tebing Tinggi, harga Minyakita tercatat sebesar Rp 16 ribu per liter, sementara harga tertingginya tercatat di Kabupaten Padang Lawas dan Labuhanbatu Utara sebesar Rp 18 ribu per kilogram.
Menurut Disperindag ESDM Sumut, lonjakan harga bahan pokok di Sumut ini disebabkan oleh mekanisme pasar yang terjadi pascalebaran. “Kenaikan harga ini rata-rata terjadi karena faktor permintaan yang meningkat pascalebaran,” ujar Charles menambahkan.
Kenaikan harga bahan pokok di Sumut ini menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah daerah, mengingat dampaknya terhadap daya beli dan inflasi di tingkat lokal.
Komentar