Ekbis
Beranda » Berita » Harga BBM Non Subsidi Agustus 2024 Terungkap! Pertamina Janjikan Ini!

Harga BBM Non Subsidi Agustus 2024 Terungkap! Pertamina Janjikan Ini!

Harga BBM Non Subsidi Agustus 2024 Terungkap! Pertamina Janjikan Ini!
Harga BBM Non Subsidi Agustus 2024 Terungkap! Pertamina Janjikan Ini!

HarianBatakpos.com – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga baru saja mengungkapkan informasi terkini mengenai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi untuk bulan Agustus 2024. Dalam pernyataannya, Pertamina Patra Niaga menyebutkan bahwa perubahan harga BBM non subsidi akan diberlakukan mulai awal bulan depan.

Seperti diketahui, harga BBM non subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) biasanya disesuaikan berdasarkan ketentuan harga minyak mentah dunia dan Indonesia Crude Price (ICP). Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih memantau pergerakan harga minyak dunia serta kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS). “Kami terus memantau pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah sebagai faktor utama dalam menentukan harga jual BBM non subsidi di SPBU Pertamina,” ujar Heppy kepada CNBC Indonesia pada Selasa (30/7/2024).

Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat terhadap BBM non subsidi. Mereka juga berharap dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik. “Walaupun ada penyesuaian harga, BBM non subsidi Pertamina, termasuk Pertamax Series dan Dex Series, akan tetap menjadi pilihan yang paling kompetitif,” tambahnya.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (migas) Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mustika Pertiwi, menyebutkan bahwa penetapan harga BBM non subsidi untuk bulan Agustus 2024 akan mengikuti regulasi yang berlaku. “Harga BBM non subsidi akan sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada,” kata Mustika kepada CNBC Indonesia pada Senin (29/7/2024).

Regulasi yang dimaksud adalah Pasal 14A Peraturan Presiden No 69 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 191/2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Menurut aturan ini, harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi, yang mencakup harga dasar, pajak pertambahan nilai, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Mustika juga menjelaskan bahwa regulasi lain, seperti Pasal 10 Permen ESDM 20/2021 yang diubah dengan Permen ESDM 11/2022, mewajibkan Badan Usaha untuk melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran BBM umum setiap bulan kepada Menteri melalui Dirjen. “Direktur Jenderal akan melakukan evaluasi atas laporan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tutup Mustika.

 

Harga BBM Nasional Tetap Stabil, Ini Rinciannya di Semua SPBU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan