Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam 26 Juni 2025 Turun, Cek Buyback dan Pajak Terbaru

Harga Emas Antam 26 Juni 2025 Turun, Cek Buyback dan Pajak Terbaru

Harga Emas Antam 26 Juni 2025 Turun, Cek Buyback dan Pajak Terbaru
Ilustrasi emas Antam (Foto: ANTARA)

Jakarta, harianBatakpos.com – Harga emas Antam hari ini, Kamis (26/6), mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas batangan Antam turun Rp8.000 menjadi Rp1.924.000 per gram dari sebelumnya Rp1.932.000 per gram. Informasi harga emas hari ini sangat penting bagi investor logam mulia dan masyarakat yang mengikuti perkembangan harga emas terbaru.

Selain itu, harga buyback emas atau harga jual kembali juga turut menurun ke level Rp1.768.000 per gram. Transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback emas tersebut.

Efek Perekonomian Internasional Akibat Konflik Israel Iran 

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru hari ini dari berbagai pecahan gram:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.012.000

  • Harga emas 1 gram: Rp1.924.000

  • Harga emas 2 gram: Rp3.788.000

    Whoosh Tembus 10 Juta Penumpang, Kereta Cepat Indonesia Cetak Sejarah Baru

  • Harga emas 3 gram: Rp5.657.000

  • Harga emas 5 gram: Rp9.395.000

  • Harga emas 10 gram: Rp18.735.000

  • Harga emas 25 gram: Rp46.712.000

  • Harga emas 50 gram: Rp93.345.000

  • Harga emas 100 gram: Rp186.612.000

  • Harga emas 250 gram: Rp466.265.000

  • Harga emas 500 gram: Rp932.320.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.864.600.000

Untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan pajak sesuai PMK 34/PMK.10/2017. PPh 22 pembelian emas adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Harga emas Antam hari ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang memantau fluktuasi investasi logam mulia. Dengan mengetahui daftar harga emas Antam terbaru dan ketentuan pajak yang berlaku, masyarakat dapat mengambil keputusan finansial yang lebih bijak.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *