Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas hari ini kembali mengalami penurunan cukup tajam. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Jumat (23/5), harga emas Antam turun Rp13.000 per gram setelah sebelumnya naik Rp8.000. Kini, harga emas dibanderol Rp1.910.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya di angka Rp1.923.000.
Penurunan harga emas Antam ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback), yang tercatat turun ke Rp1.754.000 per gram. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pergerakan harga emas hari ini cukup fluktuatif dan perlu diperhatikan investor.
Di tengah perubahan tersebut, perlu diketahui bahwa transaksi penjualan kembali emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Bila jumlah penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini langsung dikenakan dari total nilai transaksi buyback.
Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari ini:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.005.000
-
Emas 1 gram: Rp1.910.000
-
Emas 2 gram: Rp3.760.000
-
Emas 3 gram: Rp5.615.000
-
Emas 5 gram: Rp9.325.000
-
Emas 10 gram: Rp18.595.000
-
Emas 25 gram: Rp46.362.000
-
Emas 50 gram: Rp92.645.000
-
Emas 100 gram: Rp185.212.000
-
Emas 250 gram: Rp462.765.000
-
Emas 500 gram: Rp925.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp1.850.600.000
Tak hanya dari sisi penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan penurunan harga emas Antam hari ini, masyarakat perlu lebih cermat dalam melakukan transaksi investasi logam mulia. Memantau harga emas hari ini menjadi hal penting agar tidak merugi saat melakukan jual beli emas.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar