Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam dan Buyback Anjlok Hari Ini, Ini Rincian Terbaru

Harga Emas Antam dan Buyback Anjlok Hari Ini, Ini Rincian Terbaru

Harga Emas Antam dan Buyback Anjlok Hari Ini, Ini Rincian Terbaru
Petugas menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia Antam. (Foto: Sindonews)

Jakarta, harianbatakpos.com – Harga emas Antam turun hari ini, Selasa (24/6/2025), seiring pergerakan pasar logam mulia yang tertekan. Harga emas Antam per gram mengalami penurunan sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 1.932.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.942.000 per gram. Penurunan harga emas batangan ini juga diikuti oleh harga buyback emas Antam yang turun menjadi Rp 1.776.000 per gram.

Penurunan harga emas Antam ini menjadi perhatian utama para investor emas dan kolektor logam mulia. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas hari ini berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Namun, harga emas dapat berbeda di setiap gerai penjualan emas Antam lainnya di seluruh Indonesia.

Selain harga emas hari ini yang menurun, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajak dapat lebih rendah yaitu 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Utang Luar Negeri RI Turun, Tinggal Tersisa Rp7.058 Triliun

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak buyback emas akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Berikut rincian harga emas Antam:

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV