Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Cek Update Lengkapnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Cek Update Lengkapnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Cek Update Lengkapnya di Sini
Ilustrasi emas antam. (Foto: Ist)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam kembali mengalami sedikit kenaikan pada Selasa (27/5) menurut pantauan di laman resmi Logam Mulia. Harga emas Antam kini dibanderol Rp1.923.000 per gram, naik Rp4.000 dari harga sebelumnya Rp1.919.000. Kenaikan harga emas Antam ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan pecinta logam mulia.

Tak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, yaitu mencapai Rp1.767.000 per gram. Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor perlu memperhatikan perhitungannya dengan baik.

Di tengah pergerakan harga emas Antam yang fluktuatif, berikut ini daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah, Sebut Perlu Kajian Moneter

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.011.500

  • Harga emas 1 gram: Rp1.923.000

  • Harga emas 2 gram: Rp3.786.000

  • Harga emas 3 gram: Rp5.654.000

    Presiden Prabowo dan Trump Sepakati Arah Baru Hubungan Dagang Indonesia – AS

  • Harga emas 5 gram: Rp9.390.000

  • Harga emas 10 gram: Rp18.725.000

  • Harga emas 25 gram: Rp46.687.000

  • Harga emas 50 gram: Rp93.295.000

  • Harga emas 100 gram: Rp186.512.000

  • Harga emas 250 gram: Rp466.015.000

  • Harga emas 500 gram: Rp931.820.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.863.600.000

Selain harga emas Antam, potongan pajak pembelian juga berlaku sesuai ketentuan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga pembeli wajib memeriksa detail ini dengan cermat.

Bagi Anda yang tertarik berinvestasi di logam mulia, memahami detail kenaikan harga emas Antam ini sangat penting agar bisa mengambil keputusan tepat. Harga emas Antam yang terus naik menjadi indikator penting bagi pelaku pasar untuk memantau peluang keuntungan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Ikuti terus perkembangan harga emas Antam agar tak tertinggal informasi terbaru.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *