Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu ini stabil di angka Rp1.520.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga menunjukkan kestabilan, berada di angka Rp1.372.000 per gram. Dengan kondisi pasar yang cenderung stabil, harga emas Antam menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas batangan.
Namun, bagi Anda yang berniat melakukan transaksi jual kembali, perlu diperhatikan bahwa ada potongan pajak yang dikenakan pada harga jual emas. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback emas batangan yang Anda lakukan.
Selain itu, harga emas batangan yang tertera di laman Logam Mulia pada hari Rabu ini untuk berbagai pecahan adalah sebagai berikut:
- Harga emas 0,5 gram: Rp810.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.520.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.980.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.445.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.375.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.695.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.612.000
- Harga emas 50 gram: Rp73.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp146.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp365.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp730.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.460.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen akan dikenakan bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pastikan setiap transaksi emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti resmi.
Komentar