Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,93 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,93 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,93 Juta per Gram
Ilustrasi emas antam (Foto: Pinterest)

Jakarta, harianbatakpos.com – Harga emas Antam hari ini, Rabu (25/6/2025), terpantau stabil berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia. Harga emas Antam per gram tidak mengalami perubahan, tetap di angka Rp1.932.000 per gram. Begitu juga dengan harga buyback emas yang masih bertahan di Rp1.776.000 per gram.

Stabilnya harga emas hari ini membuat masyarakat dan investor logam mulia tetap waspada terhadap tren pasar. Keterangan dari PT Antam menyebutkan bahwa transaksi jual emas tetap dikenakan potongan pajak emas, sesuai dengan aturan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Khusus untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback emas akan langsung dikurangkan dari total nilai buyback yang diterima konsumen.

Produksi Beras Indonesia Tembus Rekor, Bukti Kuat Ketahanan Pangan Nasional

Berikut rincian harga emas batangan Antam hari ini berdasarkan pecahan berat per gram yang tersedia di laman Logam Mulia:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.016.000

  • Harga emas 1 gram: Rp1.932.000

  • Harga emas 2 gram: Rp3.804.000

    BSU 2025 Cair Rp600 Ribu 2,45 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

  • Harga emas 3 gram: Rp5.681.000

  • Harga emas 5 gram: Rp9.435.000

  • Harga emas 10 gram: Rp18.815.000

  • Harga emas 25 gram: Rp46.912.000

  • Harga emas 50 gram: Rp93.745.000

  • Harga emas 100 gram: Rp187.412.000

  • Harga emas 250 gram: Rp468.265.000

  • Harga emas 500 gram: Rp936.320.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.872.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah mengenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian logam mulia ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22 dari pihak penjual.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *