Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Harga Emas Batangan di Logam Mulia 18 April 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Harga Emas Batangan di Logam Mulia 18 April 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Harga Emas Batangan di Logam Mulia 18 April 2025
Ilustrasi emas batangan yang dijual di Logam Mulia Antam

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, pada Jumat (18/4), mengalami penurunan signifikan sebesar Rp10.000, dari harga awal Rp1.975.000 per gram menjadi Rp1.965.000 per gram. Penurunan ini memberikan dampak pada harga jual kembali (buyback) emas batangan yang juga turun menjadi Rp1.814.000 per gram.

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi jual beli emas batangan, perlu diperhatikan bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Konflik Iran-Israel Picu Ancaman Ekonomi Indonesia, Harga Energi hingga Rupiah Tertekan

Berikut adalah harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat, 18 April 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.032.500

  • Harga emas 1 gram: Rp1.965.000

  • Harga emas 2 gram: Rp3.870.000

    10 Sultan Terkaya di Timur Tengah 2025, Arab Saudi Kuasai Daftar Forbes

  • Harga emas 3 gram: Rp5.780.000

  • Harga emas 5 gram: Rp9.600.000

  • Harga emas 10 gram: Rp19.145.000

  • Harga emas 25 gram: Rp47.737.000

  • Harga emas 50 gram: Rp95.395.000

  • Harga emas 100 gram: Rp190.712.000

  • Harga emas 250 gram: Rp476.515.000

  • Harga emas 500 gram: Rp952.820.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.905.600.000

Perlu dicatat bahwa potongan pajak pada harga beli emas juga diberlakukan sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan