Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp11.000, Simak Update Lengkapnya!

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp11.000, Simak Update Lengkapnya!

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp11.000, Simak Update Lengkapnya!
Ilustrasi harga emas (Foto: Antara)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam hari ini mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, Senin, harga emas Antam tercatat turun Rp11.000 menjadi Rp1.919.000 per gram dari harga sebelumnya Rp1.930.000 per gram. Meski begitu, harga jual kembali (buyback) emas batangan justru naik ke angka Rp1.763.000 per gram, menarik perhatian para pelaku pasar logam mulia.

Di tengah perubahan harga emas Antam ini, penting diketahui bahwa transaksi harga jual emas tetap dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan emas batangan kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Hal ini berdampak langsung pada total nilai buyback yang diterima, karena PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung.

Berikut update lengkap harga emas Antam di berbagai pecahan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam, Sabtu:

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.009.500

  • Harga emas 1 gram: Rp1.919.000

  • Harga emas 2 gram: Rp3.778.000

  • Harga emas 3 gram: Rp5.642.000

    Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

  • Harga emas 5 gram: Rp9.370.000

  • Harga emas 10 gram: Rp18.685.000

  • Harga emas 25 gram: Rp46.587.000

  • Harga emas 50 gram: Rp93.095.000

  • Harga emas 100 gram: Rp186.112.000

  • Harga emas 250 gram: Rp465.015.000

  • Harga emas 500 gram: Rp929.820.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.859.600.000

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Dengan fluktuasi harga emas Antam yang terus terjadi, para investor dan pembeli diimbau untuk selalu memperhatikan perubahan harga serta potongan pajak yang berlaku agar dapat menghitung nilai investasi secara tepat.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan