Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam pada Kamis (21/11) tercatat naik Rp10.000 per gram, setelah sebelumnya juga mengalami kenaikan Rp7.000 pada hari Rabu. Harga emas Antam kini mencapai Rp1.508.000 per gram, memberikan informasi terbaru bagi para investor emas.
Di sisi lain, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penyesuaian, dengan harga saat ini sebesar Rp1.362.000 per gram. Untuk transaksi pembelian emas batangan, akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Bagi pemegang NPWP, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda transaksi.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, yang nominalnya lebih dari Rp10 juta, pajak PPh 22 yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada laman Logam Mulia Kamis ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp799.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.498.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.936.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.379.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.265.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.475.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.062.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.045.000
- Harga emas 100 gram: Rp144.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp359.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp719.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.438.600.000
Komentar