Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Naik pada Senin, 30 Desember 2024: Cek Harga Emas Batangan dan Buyback Terbaru

Harga Emas Antam Naik pada Senin, 30 Desember 2024: Cek Harga Emas Batangan dan Buyback Terbaru

Harga Emas Antam Naik pada Senin, 30 Desember 2024: Cek Harga Emas Batangan dan Buyback Terbaru
Harga Emas Antam Naik pada Senin, 30 Desember 2024: Cek Harga Emas Batangan dan Buyback Terbaru

Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam pada Senin, 30 Desember 2024, mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per gram, dari Rp1.526.000 per gram menjadi Rp1.528.000 per gram. Kenaikan ini juga berlaku pada harga jual kembali (buyback) emas batangan yang kini menjadi Rp1.378.000 per gram.

Penting untuk diketahui bahwa transaksi jual emas batangan di PT Antam Tbk akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi jual beli emas batangan yang nominalnya lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Untuk informasi lebih lengkap, berikut adalah daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin, 30 Desember 2024:

Kementerian PKP Siapkan Rumah Subsidi Mini, Harga Terjangkau untuk Kaum Muda

  • Harga emas 0,5 gram: Rp814.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.528.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.996.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.469.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.415.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.775.000
  • Harga emas 25 gram: Rp36.812.000
  • Harga emas 50 gram: Rp73.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp147.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp367.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp734.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.468.600.000

 

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan untuk pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji, Ini Syarat dan Nilainya!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *