Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram, Capai Rp1.347.000

Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram, Capai Rp1.347.000

Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram, Capai Rp1.347.000
Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram, Capai Rp1.347.000

Sabtu pagi kemarin, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp2.000 per gram. Data yang dipantau dari laman Logam Mulia Antam menunjukkan bahwa harga emas mencapai Rp1.347.000 per gram pada hari ini.

Sebelumnya, pada Jumat (19/4/2024), harga emas batangan berada di posisi Rp1.345.000 per gram. Kenaikan ini menandai perubahan yang cukup berarti dalam harga emas dalam kurun waktu singkat.

Tidak hanya harga jual, namun harga beli kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penyesuaian. Pada Sabtu ini, harga beli kembali emas batangan mencapai Rp1.242.000 per gram.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Dalam setiap transaksi jual beli emas, potongan pajak menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu ini:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp723.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.347.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.634.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.926.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.510.000
  • Harga emas 10 gram: Rp12.965.000
  • Harga emas 25 gram: Rp32.287.000
  • Harga emas 50 gram: Rp64.495.000
  • Harga emas 100 gram: Rp128.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp322.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp643.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.287.600.000

Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini akan dibuktikan dengan bukti potong PPh 22 yang diberikan setiap kali pembelian emas batangan.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *