Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu (16/4) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp20.000, dari semula Rp1.896.000 menjadi Rp1.916.000 per gram. Kenaikan harga ini menjadi sorotan bagi para investor dan pembeli emas batangan yang kini bisa membeli emas dengan harga lebih tinggi.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut naik menjadi Rp1.765.000 per gram, memberikan peluang bagi pemilik emas untuk menjual kembali dengan harga yang lebih baik.
Namun, penting untuk dicatat bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Bagi yang ingin melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, khususnya dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
PPh sebesar 1,5 persen berlaku untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi non-NPWP potongan pajak yang dikenakan adalah 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback emas yang dijual.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu ini:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.008.000
-
Harga emas 1 gram: Rp1.916.000
-
Harga emas 2 gram: Rp3.772.000
-
Harga emas 3 gram: Rp5.633.000
-
Harga emas 5 gram: Rp9.355.000
-
Harga emas 10 gram: Rp18.655.000
-
Harga emas 25 gram: Rp46.512.000
-
Harga emas 50 gram: Rp92.945.000
-
Harga emas 100 gram: Rp185.812.000
-
Harga emas 250 gram: Rp464.265.000
-
Harga emas 500 gram: Rp928.320.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp1.856.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Komentar