Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa (6/5/2025) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp26.000, dari semula Rp1.905.000 menjadi Rp1.931.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tercatat naik, menjadi Rp1.780.000 per gram.
Penting untuk diketahui, transaksi harga jual emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Pembelian dan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Selasa:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.015.500
-
Harga emas 1 gram: Rp1.931.000
-
Harga emas 2 gram: Rp3.802.000
-
Harga emas 3 gram: Rp5.678.000
-
Harga emas 5 gram: Rp9.430.000
-
Harga emas 10 gram: Rp18.805.000
-
Harga emas 25 gram: Rp46.887.000
-
Harga emas 50 gram: Rp93.695.000
-
Harga emas 100 gram: Rp187.312.000
-
Harga emas 250 gram: Rp468.015.000
-
Harga emas 500 gram: Rp935.820.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp1.871.600.000
Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pajak beli emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Harga emas Antam yang terus bergerak dinamis menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi di logam mulia ini, dengan tetap memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.
Komentar